Senin, 25 Juli 2011

SHALAT BERJAMA’AH

 SHALAT BERJAMA’AH
A. HUKUM SHALAT BERJAMA’AH
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum shalat berjama’ah itu adalah sunnah muakkadah. Dalilnya adalah hadits yang menyebutkan bahwa shalat berjama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan 27 derajat.

# Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat berjama'ah 27 kali lebih utama daripada shalat sendirian.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata,
Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya.” (HR. Muslim)

Ada sebagian pendapat dari ulama yang menyebutkan bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya wajib. Dengan beberapa dalil yang diajukan. Misalnya tentang keinginan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam membakar rumah orang yang tidak shalat berjama’ah ke masjid. Juga tentang perintah baliau kepada Abdullah bin Ummi Maktum yang buta namun tetap diperintahkan shalat berjama’ah di masjid. Bahkan meski pun seseorang harus mendatangi masjid walaupun sambil merangkak.

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Shubuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,
Telah datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilan itu)'.” (HR. Muslim)

# Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila engkau mendengar adzan, maka penuhilah seruannya, perkenankanlah walaupun dengan jalan merangkak.” (HR. Imam Ahmad dan Ath-Thabarani)

# Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)

Dengan dalil-dali seperti tersebut di atas, ada yang berkesimpulan bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya wajib. Namun jumhurul fuqaha tidak sampai mewajibkannya, melainkan hanya mengatakan bahwa pada hakikatnya hukumnya hanya sunnah muakkadah saja.

B. KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH
Shalat berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:

# Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat berjama'ah 27 kali lebih utama daripada shalat sendirian.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata: Bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
Barangsiap yang pulang pergi ke masjid, maka Allah telah mempersiapkan tempatnya di surga setiap ia pergi maupun pulang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Abu Darda' radhiallaahu anhu, ia berkata,
Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jama'ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )

Para ulama menyebutkan bahwa perbedaan derajat pahala yang diperoleh oleh orang yang shalat berjama’ah tergantung pada kondisi seseorang yang shalat, sebagian mendapatkan dua puluh tujuh dan sebagian yang lain mendapatkan dua puluh lima sesuai dengan kesempurnaan shalat seseorang, kewaspadaan, kekhusyu'an, banyaknya jama’ah dan kemuliaan tempat dimana dia melakukan shalat dan lain sebagainya.

Sebagian ulama menyebutkan sebab-sebab perbedaan derajat tersebut. Di antaranya adalah Al Hafidz Ibnu Hajar, berkata: "Saya telah menyebutkan beberapa sebab perbedaan derajat keutamaan orang yang melaksanakan shalat berjamaah, dan telah saya pisahkan yang tidak bersangkutan dengan shalat berjamaah.” Sebab-sebab yang disebutkan Al Hafizh Ibnu Hajar adalah:

1. Memenuhi panggilan muadzin dengan niat shalat berjamaah di masjid
2. Mengikuti Takbiratul Ihram bersama imam
3. Perjalanan menuju masjid dengan tenang
4. Masuk masjid dengan berdo’a terlebih dahulu
5. Shalat tahiyatul masjid ketika memasuki masjid, ini semua dengan niat shalat berjama’ah
6. Menunggu shalat berjama’ah
7. Do’a dan permohonan ampunan malaikat utuknya
8. Para malaikat menyaksikannya
9. Menyambut iqamat
10. Selamat dari syetan karena dia lari ketika mendengar iqamat
11. Berdiri menunggu takbiratul ihram imam atau langsung mengikutinya dalam keadaan apapun
12. Mendapatkan takbiratul ihram bersama imam
13. Meluruskan shaf dan mengisi shaf yang kosong
14. Menjawab imam ketika mengucapkan "Sami' allaahuliman hamidah"
15. Selamat dari lupa dan mengingatkan imam ketika dia lupa dengan tasbih
16. Mendapatkan kekhusyuan dan selamat dari hal yang melengahkan shalatnya
17. Memperbaiki posisi badan
18. Para malaikat berkeliling mengitarinya
19. Berlatih tajwid dalam membaca Al-Qur'an dan belajar rukun dan sunah-sunah shalat
20. Menampakkan syiar-syiar Islam
21. Mengalahkan syetan dengan berkumpul untuk menunaikan ibadah dan ta'awun dalam keta’atan serta bersemangat untuk mengalahkan kemalasan
22. Selamat dari sifat nifaq dan berburuk sangka kepada orang lain karena dia meninggalkan shalat
23. Menjawab salam imam
24. Mengambil manfaat dari perkumpulan dengan orang lain dalam berdo’a dan berdzikir serta mendapatkan berkah dari orang yang mendapatkan pahala lebih sempurna
25. Bersikap lemah lembut terhadap tetangga melalui shalat berjama’ah.

Kemudian Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Inilah dua puluh lima sebab-sebab dan terdapat banyak dalil yang menyatakan hal ini dalam bentuk perintah atau anjuran. Ada dua hal lain lagi yang menyangkut shalat Jahriyah yaitu:

26. Mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam dengan seksama
27. Mengucapkan amin ketika hams mengucapkannya, agar bersamaan dengan para malaikat.

C. JUMLAH ORANG DALAM SHALAT BERJAMA’AH
Shalat berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau wanita. Dan semakin banyak jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

# Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu, ia berkata,
Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam), kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)

# Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhum, keduanya berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa bangun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah'.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim, hadits shahih)

# Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu,
Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sudah shalat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia shalat bersamanya'.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)

# Dari Ubay bin Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah) semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala'. (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’i, hadits hasan)

D. HADIRNYA WANITA DI MASJID DAN KEUTAMAAN WANITA SHALAT DI RUMAHNYA
Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi-wangian.

# Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, hadits shahih)

# Dan beliau juga bersabda,
Wanita yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya berjama'ah bersama kami.” (HR. Muslim)

# Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
Wanita yang mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)

# Beliau bersabda,
Jika salah seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka janganlah menyentuh wangi-wangian.” (HR. Muslim)

# Beliau juga bersabda,
Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim, hadits shahih)

# Dalam sabdanya yang lain,
Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)

# Beliau bersabda pula,
Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)

E. SHALAT DENGAN MEMAKAI PAKAIAN YANG MENGGANGGU KONSENTRASI JAMA’AH ATAU MEMAKAI PAKAIAN BERGAMBAR
Di antara jama’ah ada yang mengenakan pakaian bermotif (ada gambarnya) dalam shalat, yang bisa membuyarkan konsentrasi (kekhusu’an) dalam shalat. Rasulullah SAW. telah mengajarkan umatnya untuk menjauhi hal ini.

# Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat di tenda yang ada benderanya. Setelah selesai shalat beliau bersabda,
Bawa tendaku ini kepada Abu Juham dan bawa kain yang ada pada Abu Juham, karena tadi aku terganggu dalam shalatku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

# Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh An-Nawawi atas kitab Shahih Muslim,
Dalam hadits ini terdapat … larangan melihat sesuatu yang dapat membuyarkan konsentrasi atau kekhusu’an, dan larangan untuk membuat gambar, lukisan atau ukiran apapun di tembok-tembok masjid (yang dapat mengganggu konsentrasi jama’ah dalam shalat)…

# Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu,
Pakaian yang ada gambar atau apapun yang mengganggu, dapat merusak shalat

F. ADAB BAGI JAMA’AH YANG DATANG TERLAMBAT
Berjalan dengan tergesa-gesa menuju Masjid adalah perbuatan yang dilarang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

# Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Apabila shalat telah dimulai, maka jangan kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah dengan berjalan, dan kamu harus tenang. Lalu, apa pun yang kalian dapatkan (bersama imam), maka shalatlah. Dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah." (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

# Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Apabila telah datang penggilan shalat, maka datangilah dengan berjalan kaki, dan jagalah ketenangan. Apa yang kamu dapatkan, maka shalatlah. Dan raka’at yang tertinggal olehmu, sempurnakanlah.' (HR. Muslim)

# Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Apabila telah didirikan shalat, jangan kalian datangi dengan tergesa-gesa. Namun datangilah dengan berjalan biasa saja, dan jagalah ketenangan, raka’at yang kalian dapati bersama imam kerjakanlah. Dan yang kurang, sempurnakanlah. Karena sesungguhnya jika seorang di antara kalian hendak shalat, maka ia sudah berada dalam shalat."' (HR. Muslim)

# Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
"Apabila iqamat telah dikumandangkan, janganlah kamu tergesa-gesa mengejar shalat. Akan tetapi, hendaknya kamu berjalan saja dengan menjaga ketenangan dan kenyamanan. Shalatlah seperti apa yang kamu dapati dan lengkapi raka’at yang tertinggal." (HR. Muslim)

# Abu Qatadah radhiyallahu anhu mengisahkan; Ketika kami sedang shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami mendengar suara langkah-langkah keras dan hiruk pikuk. Lalu, selepas shalat Rasulullah bertanya,
"Apa yang kalian lakukan tadi?" Para sahabat menjawab, "Kami tergesa-gesa mengejar shalat." Rasul bersabda, "Jangan kalian lakukan hal itu. Apabila kalian akan mendatangi shalat berjama’ah, maka datangilah dengan tenang. Apa pun yang kamu dapati dari imam, kerjakanlah. Dan apa yang tertinggal, sempurnakan." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Menurut Imam An-Nawawi, makna sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tersebut adalah: jika seseorang hendak shalat berjama’ah, maka ia sesungguhnya sudah berada dalam shalat, sehingga dianjurkan dengan tegas agar kaum muslimin yang memenuhi panggilan shalat untuk bersikap tenang dan penuh wibawa. Hadits ini juga melarang tergesa-gesa saat mendatangi shalat baik shalat Jum'at atau lima waktu lainnya, meskipun ia khawatir ketinggalan takbiratul ihram.

Menurut para ulama, "Hikmah yang terkandung dalam ketenangan ketika memenuhi panggilan shalat dan larangan tergesa-gesa mengejar shalat adalah, bahwa orang yang sengaja berangkat ke masjid untuk menegakkan shalat, hendaknya bertindak sopan, menjaga etika dan dengan kondisi sesempurna mungkin."

Disebutkannya kata "iqamat" dalam sabda Rasul, "Jika iqamat telah dikumandangkan," adalah untuk mengingatkan fungsi iqamat. Sebab, jika Nabi melarang tergesa-gesa mengejar iqamat karena khawatir tertinggal, mengindikasikan bahwa datang sebelum iqamat adalah lebih utama.

Catatan:
Pertama; Jika seseorang berniat melaksanakan shalat berjama’ah di masjid, tetapi ia mendapati jama’ah shalat telah selesai, maka ia tetap memperoleh pahala sama dengan pahala yang melakukan shalat jama’ah. Asalkan, keterlambatannya bukan disebabkan menunda-nunda atau memperlambat diri.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

# "Barangsiapa yang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian ia berangkat ke masjid dan mendapati orang-orang telah selesai dari shalatnya, maka Allah memberinya pahala seperti pahala orang yang datang ke masjid lebih dulu dan berjama’ah, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun." (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, hadits shahih)

Imam As-Suyuthi dalam Hasyiyah Sunan An-Nasa'i mengatakan, "Hakekat keutamaan berjama’ah tergantung dari kesungguhan usaha seseorang untuk menunaikannya, tanpa memperlambat diri atau ditunda-tunda. Jika demikian, ia tetap mendapatkan pahala berjama’ah, terlepas apakah sempat bergabung dengan jama’ah atau tidak. Maka, siapa saja yang mendapati jama’ah shalat tengah tasyahud, pahalanya sama seperti jama’ah yang shalat dari raka’at pertama. Adapun urusan pahala atau keutamaan tidaklah diketahui dengan ijtihad. Jadi, sepatutnyalah kita tidak mempedulikan pendapat-pendapat yangbertentangan dengan hadits di atas."

Kedua; Sebagian orang ada yang ketika masuk masjid dan mendapatkan jama’ah sudah berada pada raka’at terakhir, mereka lantas hanya menunggu sampai jama’ah tersebut selesai melaksanakan shalatnya. Mereka tidak langsung bergabung dalam jama’ah, dengan alasan ingin membuat jama’ah baru lagi. Ini adalah sikap keliru. Seharusnya dalam kondisi demikian, ia bergabung dengan jama’ah shalat lalu melengkapi shalatnya setelah imam memberi salam.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

# "Apabila kalian datang untuk shalat jama’ah dan mendapati kami sedang sujud, maka sujudlah, dan jangan hitung itu satu raka’at. Dan barangsiapa yang mendapati satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)

# Ali bin Abi Thalib dan Muadz bin Jabal meriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
"Jika di antara kalian mendatangi masjid dan menemukan imam dalam kondisi tertentu, maka lakukan seperti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam." (HR. At-Tirmidzi)

Imam Asy-Syaukani mengatakan, bahwa sabda Nabi, "Maka kerjakanlah seperti gerakan yang dilakukan imam," adalah petunjuk bagi makmum yang datang terlambat untuk segera bergabung dengan jama’ah, gerakan apa pun yang sedang dilakukan imam tanpa terkecuali, baik ketika sedang ruku', sujud, ataupun duduk. Hal ini berdasarkan keumuman sabda beliau, "Walaupun imam dalam kondisi bagaimanapun."

Sedangkan maksud dari sabda Rasul "Barangsiapa yang mendapati satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat," adalah barangsiapa yang mendapati imam sedang ruku' lalu ia mengikutinya, sebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia dianggap telah mendapatkan shalat satu raka’at.

# Siapa yang masih sempat ruku’ bersama imam dalam shalat, maka dia mendapatkan shalat itu (HR. Bukhari dan Muslim).

G. SYARAT DAN KRITERIA MENJADI IMAM DALAM SHALAT BERJAMA’AH
Untuk menjadi imam shalat tidak menunggu ditunjuk dan juga bukan dengan cara berinisiatif, melainkan dengan pengetahuan yang jelas dan pasti tentang syarat dan kriteria yang lebih utama untuk menjadi imam.

Secara umum, orang yang harus dipilih jadi imam shalat adalah orang yang paling faqih dalam urusan agama terutama dalam masalah shalat.

Selain itu para ulama juga menyebutkan yang paling banyak hafalan Al-Qur’an nya, juga yang paling baik bacaannya dan lainnya.

Para ulama telah berhasil membuat peringkat yang paling berhak untuk menjadi imam dalam shalat. Misalnya dalam madzhab Al-Hanafiyah disebutkan peringkat itu yaitu:

1. Orang Yang Paling Baik Bacaannya
Di antara syarat yang paling utama untuk menjadi imam dalam shalat berjama’ah adalah orang yang paling baik bacaannya atau disebut dengan aqra’uhum. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits beliau:

# Dari Abi Mas’ud Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan kitabullahnya (Al-Quran Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya dalam membaca Al-Quran, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap sunnah” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)

# Dari Abu Masna Al-Badri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jama’ah di imami oleh yang lebih pandai membaca Kitab Allah. Jika sama-sama pandai dalam membaca Kitab Allah, maka oleh yang lebih alim tentang sunnah. Jika sama-sama pula, maka oleh yang lebih tua.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan aqra’uhum adalah yang paling paham, yakni yang paling paham dalam masalah agama, terutama dalam masalah shalat.

2. Orang Yang Paling Wara’
Lalu peringkat berikutnya adalah orang yang paling wara’, yaitu orang yang paling menjaga dirinya agar tidak jatuh dalam masalah syubhat

# Dari Abi Martsad Al-ghanawi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rahasia diterimanya shalat kamu adalah yang jadi imam (seharusnya) ulama di antara kalian. Karena para ulama itu merupakan wakil kalian kepada Tuhan kalian.” (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim).

# Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jadikanlah orang-orang yang terpilih di antara kamu sebagai imam; karena mereka adalah orang-orang perantaraan kamu dengan Tuhanmu.” (HR. Ad-Daruqutni).

# “Apabila seseorang menjadi imam …, padahal di belakangnya ada orang-orang yang lebih utama daripadanya, maka semua mereka dalam kerendahan terus menerus.” (HR. Ahmad)

3. Orang Yang Lebih Tua Usianya
Peringkat berikutnya adalah yang lebih tua usianya. Dengan pertimbangan bahwa orang yang lebih tua umumnya lebih khusyu` dalam shalatnya. Selain itu memang ada dasar hadits berikut:

# Hendaklah yang lebih tua diantara kalian berdua yang menjadi imam (HR. Imam yang enam).

Apabila derajat mereka semua sama, maka boleh dilakukan undian.
Intinya kita dapat ambil bahwa syarat yang paling utama dari imam itu adalah yang paling baik bacaannya dan paling paham dalam hukum-hukum shalat.

Lain-Lain

Lain-Lain
a) Tata Cara Shalat Wanita
Tidak terdapat keterangan dari sunnah yang menerangkan adanya cara-cara khusus untuk wanita yang berbeda dengan cara yang berlaku untuk laki-laki. Bahkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan: “Shalatlah kamu sekalian seperti kalian melihat aku shalat” berlaku secara umum dan mencakup kaum wanita.

# Ibrahim An-Nakha’i menyatakan:
Dalam shalat wanita melakukan sama dengan yang dilakukan oleh laki-laki.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 1/75/2, dengan sanad shahih)

Hadits yang menyebutkan bahwa dalam sujud wanita harus mengempitkan tangannya ke lambung, sehingga berbeda dengan laki-laki adalah hadits mursal, tidak boleh dijadikan hujjah. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Al-Marasil 87/117, dari Yazid bin Abi Hubaib. Hadits ini telah disebutkan dalam Kitab Adh-Dhaifah no. 2652.

# Imam Bukhari dalam Kitab At-Tarikh Ash-Shaghir, hlm. 95 meriwayatkan dari Ummu Darda’ hadits shahih berbunyi:
Sesungguhnya (Ummu Darda’) dalam shalat, duduk seperti cara duduk laki-laki, padahal beliau seorang wanita ahli fiqh.

b) Shalat Rawatib Yang Di Sunnahkan
Pada dasarnya semua shalat rawatib adalah dianjurkan, hanya saja para ulama membaginya menjadi dua bagian, yaitu shalat sunnah Mu’akkadah dan shalat sunnah Ghair Mu’akkadah.

1) Shalat Rawatib Mu’akkadah
Yang termasuk shalat rawatib mu’akkadah adalah dua raka’at sebelum Shubuh, dua raka’at atau empat raka’at sebelum Dzuhur dan dua raka’at setelahnya, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah Isya.

Dua raka’at sebelum Shubuh dinamakan pula shalat sunnah qabla fajr.

# Dari Aisyah radhiallaahu anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Dua raka’at Fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya” (HR. Muslim)

# Dari Ummu Habibah Ramlah radhiallaahu anha ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Tidak ada seorang hamba muslim yang melaksanakan shalat karena Allah dalam setiap hari dua belas raka’at berupa tathawwu’ (sunnah) bukan shalat fardhu melainkan Allah akan membangunkan bagi orang tersebut sebuah istana di surga atau melainkan akan dibangun bagi orang tersebut istana di surga.” (HR. Muslim)

# Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu, ia berkata:
Aku hafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at: Dua raka’at sebelum Dzuhur, dua raka’at setelah Dzuhur, dua raka’at setelah Maghrib di rumahnya, dua raka’at setelah Isya di rumahnya dan dua raka’at sebelum Shubuh. Dan ini merupakan saat dimana seseorang tidak boleh menemuinya” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Abdullah bin Syaqiq ia berkata: 'Aku bertanya kepada Aisyah tentang shalat sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam', ia menjawab:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat empat raka’at sebelum Dzuhur di rumahnya kemudian keluar dan melaksanakan shalat berjama’ah Dzuhur kemudian kembali ke rumah dan melaksanakan shalat dua raka’at” (HR. Muslim)

2) Shalat Rawatib Ghair Mu’akkadah
Sedangkan yang dimaksud dengan shalat rawatib ghair mu’akkaddah dan sebagian ulama menyebutnya sebagai shalat sunnah muthlaqah adalah:

i) Dua Raka’at Sebelum Ashar
# Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallaahu anhu ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Diantara adzan dan iqamah ada shalat, diantara adzan dan iqamah ada shalat, kemudian dikali ketiga beliau bersabda: “’Bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya’” (HR. Bukhari dan Muslim)

ii) Dua Raka’at Sebelum Maghrib
# Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallaahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Shalatlah kalian sebelum Maghrib (beliau mengulangnya tiga kali). Diakhirnya beliau bersabda: Bagi siapa saja yang mau melaksanakannya. Beliau takut hal tersebut dijadikan oleh orang-orang sebagai sunnah.” (HR. Bukhari)

# Dan dalam riwayat Abu Dawud:
Shalatlah kalian sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda: “Shalatlah kalian sebelum Maghrib dua raka’at bagi yang mau.” Beliau takut orang-orang akan menjadikannya shalat sunnah. (HR. Abu Dawud)

# Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallaahu anhu ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Diantara adzan dan iqamah ada shalat, diantara adzan dan iqamah ada shalat, kemudian dikali ketiga beliau bersabda: “’Bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya’” (HR. Bukhari dan Muslim)

iii) Dua Raka’at Sebelum Isya
# Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallaahu anhu ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Diantara adzan dan iqamah ada shalat, diantara adzan dan iqamah ada shalat, kemudian dikali ketiga beliau bersabda: “’Bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya’” (HR. Bukhari dan Muslim)

c) Berpindah Tempat Ketika Akan Shalat Rawatib
Ada sejumlah riwayat yang menjelaskan bahwa berpindah tempat ketika akan melaksanakan shalat rawatib, baik qabliyah maupun ba’diyyah adalah disunnahkan.

# Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Seorang imam tidak boleh shalat di tempat dimana ia shalat sehingga ia berpindah tempat.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

# Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
Apakah kamu merasa lemah (keberatan) apabila kamu shalat untuk maju sedikit atau mundur, atau pindah ke sebelah kanan atau ke sebelah kiri” (HR. Ibnu Majah)

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa berpindah tempat ketika melaksanakan shalat adalah masyru’ (disyariatkan). Dan di antara alasan disyariatkannya hal tersebut adalah untuk memperbanyak tempat sujud atau ibadah, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Bukhari dan Al-Baghawi. Karena tempat-tempat ibadah tersebut akan memberi kesaksian di hari akhir nanti sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
# “Pada hari itu bumi menceritakan khabarnya.” (QS. Al-Zalzalah: 4)

Namun jika masjid atau mushalanya sempit, kita bisa saja meminta jama’ah yang lain untuk bergeser ke tempat kita dan kita melaksanakan shalat sunnah rawatib di tempatnya. Tetapi jika memang tidak memungkinkan juga untuk bertukar tempat, maka tidak mengapa kita melaksanakan shalat rawatib di tempat kita melaksanakan shalat fardhu.

d) Shalat Sunnah Di Rumah
Pelaksanaan shalat sunnah lebih utama dilakukan di dalam rumah kecuali shalat sunnah yang memang diperintahkan untuk dilaksanakan di mesjid, lapangan dan atau secara berjama’ah seperti shalat Tahiyyatul Masjid, shalat Khusuf, shalat Ied dan lain-lain.

# Dari Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
Shalatnya seseorang di rumahnya adalah lebih baik daripada shalatnya di masjidku ini kecuali shalat fardhu” (HR. Abu Dawud, Shahih Sunan Abi Dawud)

# Dari Zaid bin Tsabit radhiallahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
Shalatlah wahai manusia di dalam rumah-rumah kalian, karena sesungguhnya shalat yang paling utama adalah di rumah kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Aisyah radhiallahu anha, ia berkata:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat di rumahku empat raka’at sebelum Dzuhur, kemudian beliau keluar (masjid) lalu shalat bersama orang-orang, kemudian beliau masuk kembali ke rumahku, kemudian melaksanakan shalat dua raka’at. Dan beliau shalat Maghrib bersama orang-orang kemudian masuk ke rumah lalu shalat dua raka’at dan beliau melaksanakan shalat Isya berjama’ah, kemudian masuk ke rumahku lalu shalat dua raka’at.” (HR Muslim)

# Dari Hafshah radhiallahu anha, ia berkata:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila muadzin telah selesai melakukan adzan untuk shalat Shubuh, beliau shalat dua raka’at yang ringan sebelum iqamah.” (HR Bukhari dan Muslim)

e) Waktu Yang Dilarang Untuk Shalat Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan ada waktu-waktu yang tidak seharusnya dilaksanakan shalat sunnah di dalam waktu itu. Ada beberapa hadits yang menerangkan hal itu. Diantaranya adalah:

# Dari Abi Said Al-Khudhri radhiallahu anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Tidak ada shalat (sunnah) setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit. Tidak ada shalat (sunnah) setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Muttafaq `alaihi dan lafaz hadits ini diriwayatkan oleh Muslim)

Hadits lainnya yang juga menerangkan tentang waktu yang tidak boleh shalat sunnah di dalamnya adalah:

# Dari `Uqbah bin Amir radhiallahu anhu bahwa ada tiga waktu dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat di dalamnya dan menguburkan orang mati:
[1] Ketika matahari terbit hingga mulai naik, [2] pada saat matahari di atas ubun-ubun hingga sedikit condong, [3] ketika matahari condong menjelang ghurub (terbenam).” (HR. Muslim)

Asy-Syafi`i mengatakan bahwa larangan untuk shalat pada saat matahari tepat di atas ubun-ubun itu tidak berlaku untuk hari Jum’at.

f) Shalat Sendirian Dengan Suara Keras
Para ulama membagi shalat berdasarkan cara membacaanya menjadi dua, yaitu:

1) Shalat Jahriyyah
Yaitu shalat-shalat yang disunnahkan untuk mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat di dalamnya. Yang termasuk kategori ini adalah shalat Maghrib, Isya, Shubuh, shalat Qiyamul-Lail.

2) Shalat Sirriyyah
Yaitu shalat-shalat yang disunnahkan untuk mensirkan (memelankan) bacaannya. Yang termasuk kategori ini adalah shalat Dzuhur, Ashar dan lain-lain.

Disunnahkannya pelaksanaan shalat, baik secara jahriyyah maupun siriyyah sebagaimana di atas, berlaku untuk shalat yang dilakukan secara berjama’ah maupun sendiri-sendiri atau dalam istilah fuqaha ‘munfarid’.

g) Memanjangkan Kain Melebihi Mata Kaki (Isbal)
Dalam nash hadits, masalah isbal atau memanjangkan kain melebihi mata kaki ini memang banyak disebutkan. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut:

# “Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah dengan tidak israf (berlebihan) dan makhilah.” (HR. Bukhari)

# “Bagian kaki yang tertutup kain di bawah mata kaki, akan disiksa di neraka.” (HR. Bukhari)

# “Pada Hari Kiamat, Allah tidak mau melihat hamba-Nya yang memanjangkan kainnya karena sombong.” (HR. Bukhari)

# “Orang yang memanjangkan kainnya karena riya`, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR. Malik, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

# ”Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya karena meyombongkan diri, Allah tidak akan melihat amalnya di hari kiamat.” Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana jika salah satu sudut kainku menjuntai ke tanah, namun aku tidak sengaja melakukannya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ”Kamu bukan termasuk orang yang sengaja dan berniat sombong.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits yang membicarakan hal itu. Namun berkaitan dengan bentuk hukum yang diistimbat, para ulama berbeda pandangan tentang keharamannya.

Sebagian ulama mengaitkan hubungan antara isbal dengan motifnya, yaitu sombong dan bangga diri. Sehingga isbal itu menjadi haram bila motvasinya adalah riya, sombong dan bangga diri. Sedangkan bila tidak disertai dengan motif tersebut, maka hukumnya boleh.

Para ulama yang mengaitkan hubungan antara isbal dengan motif sombong mendasarkan pendapat mereka dengan hadits Abu Bakar, dimana beliau menanyakan hukum isbal itu. Dan ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan Abu Bakar memanjangkan kainnya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu bahwa motifnya bukan riya dan sombong.

Diantara ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Al-Imam An-Nawawi dan Al-Hafiz Ibnu Hajar serta banyak lagi di antara para pensyarah hadits.

Namun sebagian ulama lainnya menetapkan secara mutlak keharamannya, lepas dari apa motivasinya. Pendapat ini barangkali mengacu kepada beratnya ancaman buat orang yang memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki

Paling tidak, hukum isbal itu tidak mutlak satu pendapat, karena masih didapat perbedaan pandangan diantara para ulama salaf sendiri tentang kemutlakan haramnya.

Namun sebagai bentuk keluar dari khilaf, ada baiknya bila seseorang berusaha agar tidak melakukan hal yang akan menimbulkan perbedaan dan khilaf.

h) Menguap Ketika Shalat
Menguap termasuk perbuatan yang dilarang dalam shalat tetapi tidak membatalkan. Oleh karena itu, jika seseorang menguap ketika shalat, maka ia diharuskan untuk menahan sekuatnya kalau tidak sanggup, ia boleh menutup mulutnya dengan tangan.

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah seorang di antara kalian menguap ketika shalat, maka hendaklah ia menahan (agar tidak menguap) semampunya karena syetan akan masuk.” (HR. Muslim)

# Para ulama berkata:
Perintah untuk menahan untuk tidak menguap serta menolaknya juga perintah untuk menaruh tangan di mulut bertujuan agar syetan tidak sampai kepada maksudnya sehingga syetan tidak bisa mengganggu, memasuki mulut orang tersebut dan juga tidak bisa mentertawakannya” (Syarah Shahih Muslim An-Nawawi 18)

i) Mengusap Muka Setelah Shalat
Shalat merupakan ibadah mahdlah yang sudah jelas ketentuannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya kita harus mengikuti sunnah beliau agar tidak termasuk golongan yang mengada-ada dalam agama.

Banyak orang yang mengusap muka mereka setelah melakukan shalat ataupun berdo'a. Namun benarkah amalan itu pernah dilakukan dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya? Berikut ini kami akan sebutkan sejumlah dalil yang menjadi alasan mereka yang biasa melakukan hal tersebut serta bagaimana pandangan para ulama terhadap dalil-dali tersebut.

# Dari Hammad ibn 'Isa al-Juhani dari Hanzalah ibn Abi Sufyan al-Jamhi dari Salim ibn 'Abdullah dari bapaknya dari 'Umar ibn al-Khatthab:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika mengangkat kedua tangannya untuk berdo'a, tidaklah menurunkannya kecuali beliau mengusapkannya terlebih dahulu ke mukanya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu ‘Asakir)

At Tirmidzi berkata: "Hadits ini gharib, kami hanya mendapatkannya dari Hammad ibn 'Isa Al-Juhani. Dan dia menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini. Dia hanya mempunyai (meriwayatkan) beberapa hadits saja, tapi orang-orang meriwayatkan darinya."

Bagaimanapun juga hadits ini lemah, berdasarkan pada perkataannya, Al-Hafidh Ibnu Hajar di dalam At Taqrib, dimana beliau menjelaskan tentang riwayat hidupnya dalam At Tahdzib:
"Ibnu Ma'in berkata: 'Dia adalah Syaikh yang baik', Abu Hatim berkata: 'Lemah di dalam (meriwayatkan) hadits', Abu Dawud berkata: 'Lemah, dia meriwayatkan hadits-hadits munkar'.

Hakim dan Naqash berkata: 'Dia meriwayatkan hadits-hadits yang tidak kuat dari Ibnu Juraij dan Ja'far Ash Shadiq', Dia dinyatakan lemah oleh Ad-Daruqutni, Ibnu Hibban mengatakan bahwa dia meriwayatkan sesuatu yang salah melalui jalur Ibnu Juraij dan Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz, tidaklah diperbolehkan untuk menjadikannya sebagai sandaran, Ibnu Makula berkata: 'mereka semua mencap hadits-hadits dari dia sebagai hadits lemah'".

Hadits yang sejenis dengan hadits yang pertama adalah:

# Dari Ibnu Lahi'ah dari Hafsh bin Hisyam bin 'Utbah bin Abi Waqqash dari Sa'ib bin Yazid dari ayahnya:
"Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdo'a dan mengangkat kedua tangannya, maka beliau mengusap wajahnya dengannya." (HR. Abu Dawud)

Ini adalah hadits dhaif berdasarkan pada Hafsh bin Hisyam karena dia tidak dikenal (majhul) dan lemahnya Ibnu Lahi'ah (Taqribut Tahdzib).

Hadits ini tidak bisa dikuatkan oleh dua jalur hadits berdasarkan lemahnya hadits yang pertama.

# Dari Shalih ibn Hassan dari Muhammad ibn Ka'ab dari Ibnu 'Abbas radhiallaahu anhu:
"Jika kamu berdo'a kepada Allah, kemudian angkatlah kedua tanganmu (dengan telapak tangan di atas), dan jangan membaliknya, dan jika sudah selesai (berdo'a) usapkan (telapak tangan) kepada muka." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Nashr, Ath-Thabarani dan Hakim)

Lemahnya hadits ini ada pada Shalih bin Hassan, sebagai munkarul hadits, seperti dikatakan Al-Bukhari dan Nasa'i, "Dia tertolak dalam meriwayatkan hadits"; Ibnu Hibban berkata: "Dia selalu menggunakan (mendengarkan) penyanyi wanita dan mendengarkan musik, dan dia selalu meriwayatkan riwayat yang kacau yang didasarkan pada perawi yang terpercaya"; Ibnu Abi Hatim berkata dalam Kitabul 'Ilal (2/351): "Aku bertanya pada ayahku (yaitu Abu Hatim al-Razi) tentang hadits ini, kemudian beliau berkata: 'Munkar'."

Hadits dari Shalih bin Hasan ini diriwayatkan juga oleh jalur lain yaitu dari Isa bin Maimun, yaitu yang meriwayatkan dari Muhammad bin Ka'ab, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Nashr. Tapi hal ini tidaklah merubah lemahnya hadits ini, sebab Isa bin Maimun adalah lemah.

Ibnu Hibban berkata: "Dia meriwayatkan beberapa hadits, dan semuanya tertolak". An Nasa'i berkata: "Dia tidak bisa dipercaya."

Hadits dari Ibnu Abbas ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi, melalui jalur 'Abdul Malik ibn Muhammad ibn Aiman dari 'Abdullah ibn Ya'qub ibn Ishaq dari seseorang yang meriwayatkan kepadanya dari Muhammad ibn Ka'ab, dengan matan sebagai berikut:

# "Mintalah kepada Allah dengan (mengangkat) kedua telapak tanganmu, dan minta pada-Nya dengan membaliknya, dan jika kau selesai, maka usaplah mukamu dengannya."

Hadits ini sanadnya dhaif. Abdul Malik dinyatakan lemah oleh Abu Dawud. Dalam hadits ini terdapat Syaikhnya Abdullah bin Ya'qub yang tidak disebutkan namanya, dan tidak dikenal - Bisa saja dia adalah Shalih Bin Hassan atau Isa bin Maimun. Keduanya sudah dijelaskan sebelumnya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Hakim melalui jalur Muhammad ibn Mu'awiyah, yang berkata bahwa Mashadif ibn Ziyad al-Madini memberitahukan padanya bahwa dia mendengar hal ini dari Muhammad ibn Ka'ab al-Qurazi. Adz Dzahabi menyatakan bahwa Ibnu Mu'awiyah dinyatakan kadzab oleh Daruqutni, maka hadits ini adalah maudhu'.

Abu Dawud berkata tentang hadits ini: "hadits ini telah diriwayatkan lebih dari satu jalur melalui Muhammad ibn Ka'ab; semuanya tertolak".

Mengangkat kedua tangan ketika melakukan qunut memang terdapat riwayat dari Rasulullah tentangnya, yaitu ketika beliau berdo’a terhadap kaum yang membunuh 15 pembaca Al Qur'an (Riwayat Ahmad & Ath-Thabarani Al-Mu'jamus-Shaghir) dari Anas dengan sanad shahih. Serupa dengan yang hadits yang diriwayatkan dari Umar dan yang lainnya ketika melakukan qunut pada shalat Witir.

Namun mengusap muka sesudah do'a qunut maka tidaklah pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam, tidak juga dari para sahabatnya.

Sedangkan mengusap muka setelah berdo’a diluar shalat berdasarkan pada dua hadits. Dan tidaklah dapat dikatakan benar kedua hadits tersebut bisa menjadi hasan, seperti yang dikatakan oleh Al Manawi, berdasarkan pada lemahnya sanad yang ditemukan pada hadits tersebut.

Inilah yang menjadikan alasan Imam An Nawawi dalam Al Majmu bahwa hal ini tidak dianjurkan, menambahkan perkataan Ibnu 'Abdus-Salaam yang berkata bahwa: "hanya orang yang sesat yang melakukan hal ini."

Bukti bahwa mengusap muka setelah berdo'a tidak penah dicontohkan adalah dikuatkan bahwa terdapat hadits-hadits yang tsabit yang menyatakan diangkatnya tangan untuk berdo'a, tapi tidak ada satupun yang menjelaskan mengusap muka setelahnya, dengan hal ini, wallahu a'lam, hal ini tidak diterima dan tidak pernah dicontohkan.

Sumber: Kitab Irwa'ul Ghalil 2/178-182. Karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.

# Dari Umar radhiallaahu anhu, ia berkata:
Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a, beliau tidak akan menarik keduanya sampai beliau mengusap wajah dengan keduanya.” (HR. At-Tirmidzi. Hadits ini didhaifkan oleh Al-‘Iraqi ketika mentakhrij Ihya ‘Ulumiddin)

# Ibnu Abbas radhiallaahu anhu berkata:
Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdo’a beliau menggabungkan kedua telapak tangannya dan bagian dalam keduanya ditempatkan dengan wajahnya.” (HR. Ath-Thabrani. Hadits ini juga didhaifkan oleh Al-‘Iraqi ketika mentakhrij Ihya ‘Ulumiddin)

# Dari As-Saib bin Yazid dari bapaknya radhiallaahu anhu, berkata:
Sesungguhnya Nabi apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya dan mengusap wajah dengan keduanya.” (HR. Abu Dawud. Hadits ini dhaif karena dalam rawinya ada yang bernama Abdullah bin Luhai’ah, ‘Aunul Ma’bud IV/213)

# Dari Ibnu Abbas radhiallaahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
“Apabila engkau berdo’a kepada Allah, maka berdo’alah dengan bagian dalam telapak tanganmu dan janganlah kalian berdo’a dengan bagian atas dari keduanya, apabila engkau telah selesai maka usaplah wajahmu dengan keduanya” (HR. Ibnu Majah. Hadits ini didhaifkan oleh Al-Bani dalam Kitab Dhaif Sunan Ibnu Majah)

Karena kedudukan hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap wajahnya dengan kedua tanganya sehabis berdo’a adalah hadits-hadits yang oleh sebahagian ulama dikategorikan sebagai hadits-hadits yang lemah/dhoif, maka para ulama berbeda pendapat tentang disunahkan atau tidaknya hal tersebut.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya Subulus-Salam menyatakan bahwa hal tersebut disunahkan berdasarkan hadits-hadits di atas (Fathul ‘Allam IV/1794). Tetapi Syeikh Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa hal tersebut tidak disunnahkan (Al-Fatawa 22/514-519).

j) Shalat Di Akhir Waktu
Dalam kondisi orang yang dalam kesempitan dan tidak terkejar lagi untuk melakukan shalat karena waktunya sudah sangat kepepet masuk ke waktu shalat yang lain, maka yang harus dikerjakan adalah tetap melakukan shalat meski waktunya hampir habis.

Bahkan meskipun ketika sedang shalat itu waktunya benar-benar telah habis dan terdengar adzan untuk shalat berikutnya. Dalam kasus seperti ini, kita tidak perlu membatalkan shalat karena beranggapan bahwa sudah keluar dari waktunya.

Hal itu dilandasi dengan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari dan Muslim yang menyebutkan syahnya hal tersebut.

# Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
Siapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, maka dia mendapatkan shalat subuh itu. Dan siapa yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka dia mendapatkan shalat Ashar itu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun tentu saja hal itu tidak boleh dijadikan kebiasaan, kecuali dalam keadaan terentu saja dimana memang kita tidak mungkin menghindarinya, misalnya karena salah perhitungan dan terjebak macet total yang tidak memungkinkan untuk berhenti dan shalat di jalan. Atau karena ketiduran dan kesiangan, apalagi dengan adanya larangan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

# Ali radhiallaahu anhu mengabarkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya,
Hai Ali, tiga perkara janganlah engkau mengakhirkannya. Yaitu shalat apabila telah tiba (waktunya); jenazah apabila telah sempurna (kematiannya), dan wanita jika telah menemukan pasangan yang sepadan dengannya.” (HR. At-Tirmidzi)

Do’a Qunut

Do’a Qunut
Doa qunut juga merupakan salah satu amalan dalam shalat yang diperdebatkan. Letak persoalannya adalah apakah doa qunut itu ada pada shalat tertentu serta dilakukan selamanya dan melekatnya sebagai sunnah, ataukah ia dapat dilaksanakan kapan pun, asalkan ada alasan untuk melakukannya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat sebagai berikut:

a) Qunut Dilakukan Hanya Untuk Mendo’akan Suatu Kaum Yang Terkena Mushibah (Qunut Nazilah)

# Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan secara berturut-turut pada waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh, di ujung semua shalat. Ketika beliau mengucapkan ‘sami'allahu liman hamidah’ pada raka’at yang terakhir beliau berdoa untuk mengutuk perkampungan Bani Salim, juga untuk suku Ri'l, Dzakwan dan Ushayyah. Sedangkan makmumnya mengamininya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, shahih)

Adapun alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk suku-suku tersebut adalah karena mereka telah membunuh banyak kaum muslimin pada peristiwa bi'ru ma'unah, seperti disebut dalam hadits berikut:

# Dari Anas bin Malik, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a atas orang-orang yang mati syahid dalam tragedi "Bi'ru Maunah" dalam waktu tiga puluh kali shalat Shubuh. Beliau mengutuk kaum Ri'l, Dzakwan, Lihyan dan Ushayyah yang telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasulnya.” (HR. Muslim)

Qunut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlangsung terus-menerus selama hidup beliau, melainkan ketika yang diharapkan sudah terwujud beliau menghentikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

# Dari Abu Hurairah,
"Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan Qunut kecuali untuk mendoakan seseorang atau melaknat seseorang." (H.R. Ibnu Khuzaimah)

Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka sebagian ulama mengatakan bahwa doa Qunut hanya dilakukan jika ada sebab, dan dilakukan pada setiap shalat, tidak khusus pada shalat Shubuh saja. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah dan ulama-ulama Kuffah. Baik Abu Hanifah maupun ulama Kuffah melarang melakukan Qunut pada shalat Shubuh.

Jika Qunut dilaksanakan untuk mendoakan atau melaknat suatu kaum yang maksiat kepada Allah, maka boleh dilakukan kapan saja. Qunut ini dilakukan sepanjang ada persoalan, setelah persoalannya selesai (tidak ada) maka qunut tidak dilakukan lagi.

Do’a Qunut Nazilah

Do’a Qunut Nazilah redaksinya disesuaikan dengan kejadiannya, dapat berupa do’a keselamatan bagi orang yang tertindas ataupun kecaman terhadap orang-orang yang zalim, seperti do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

# "Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin A1-Walid, Salmah bin Hisyam, lyas bin Abi Rabiah serta orang-orang lemah dari kaum mukminin. Ya Allah kuatkanlah cengkeraman-Mu atas kaum Madhar dan turunkanlah malapetaka atas mereka seperti malapetaka pada zaman Yusuf. Ya Allah laknatlah suku Lihyan, Ri'il, Zakwan dan Ushayyah yang telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya." (HR. Muttafaq `alaih)

b) Qunut Shalat Shubuh
Al-Hazaimi dalam kitabnya Al-I'tibar berkata bahwa kebanyakan sahabat, bahkan sahabat-sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali melakukan Qunut, begitu juga tabiin dan orang-orang sesudahnya terutama ulama Mesir menetapkan adanya doa qunut dalam shalat Shubuh. Dasarnya ialah:

# Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
"Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan secara berturut-turut pada waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh, di ujung semua shalat. Ketika beliau mengucapkan ‘sami'allahu liman hamidah’ pada raka’at yang terakhir beliau berdo’a untuk mengutuk perkampungan Bani Salim, juga untuk suku Ri'l, Dzakwan dan Ushayyah. Sedangkan makmumnya mengamininya. (HR. Ibnu Khuzaimah, shahih).

Menurut Imam Syafi'i, sungguhpun ada hadits yang menyatakan bahwa setelah persoalan itu selesai Nabi meninggalkan qunut, tetapi yang perlu dicatat adalah, tidak ada persaksian bahwa Nabi meninggalkan qunut di waktu Subuh. Hal ini diperkuat juga oleh Hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu berikut:

# Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu,
Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Qunut selama sebulan, beliau mengutuk mereka (kaum yang zalim), kemudian Nabi meninggalkannya. Adapun pada waktu shalat Shubuh Nabi tetap melakukannya sampai beliau wafat.” (HR. Baihaqi)

Bahkan kata Imam Syafi'i, adanya Qunut dalam shalat Shubuh itu berdasarkan hadits yang kuat, yaitu:

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Qunut pada waktu shalat Shubuh. Maka beliau berdo’a, "Ya Allah selamatkan Walid bin Al-Walid, Salmah bin Hisyam dan Iyasy bin Abi Rabiah." (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm)

Do’a Qunut Shalat Shubuh

Pada dasarnya do’a qunut itu disesuaikan dengan maksud dan tujuannya. Sehingga qunut shubuh dengan do’a qunut nazilah pun tidak menjadi masalah, asalkan do’a tersebut sesuai dengan kejadian yang sedang terjadi.

Persoalannya, bagaimanakah do’a qunut pada waktu shalat Shubuh manakala tidak ada kejadian yang perlu dido’akan atau dilaknat.
Dalam hal ini do’anya sebagai berikut:

1) Qunut Umar bin Khattab

# Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, beliau qunut dengan membaca:



“ALLAAHUMMA INNAA NASTA’IINUKA WA NASTAKH FIRUKA WA NUSNII ‘ALAIKAL KHAIRA NASKURUKA WA LAA NAKFURUKA WA NAKHLA’U WA NATRUKA MAN YAFJURUKA. ALLAAHUMMA INNAAKA NA’BUDU WA LAKA NUSHALLII WA NASJUDU WA ILAIKA NAS’A WA NAHFADU NARJUU RAHMATAKA WA NAKHSYA ‘ADZAABAKA INNA ‘ADZAABAKA BALKUFFAARI MULHAQ.”

[Artinya]: “Ya Allah! Sesungguhnya kami mohon pertolongan kepadamu, mohon ampun kepadamu, mohon kebaikan kepadamu, kami bersyukur kepadamu, dan kami tidak mengingkari-Mu, dan kami melepaskan dan meninggalkan orang yang durhaka kepada-Mu. Ya Allah! Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya untuk-Mu kami shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami berusaha dan bersegera. Kami mohon rahmat-Mu dan kami takut siksa-Mu. Sesungguhnya siksa-Mu terhadap orang-orang kafir adalah suatu keniscayaan.” (Al-Umm, juz VII, h. 141)

2) Qunut Al-Hasan Putra Ali bin Abi Thalib
# Dari Hasan bin Ali,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku do’a, yang selalu dibaca oleh ayahku pada waktu shalat Shubuh, sebagai berikut:

“ALLAAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIIT. WA‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT. WA BAARIKLII FIIMAN A’THAIT. WA QIINI SYARRAMAA QADHAIT. INNAKA TAQDHII WALAA YUQDHAA ‘ALAIK. INNAHUU LAA YADZILLU MAN WAALAIT. TABAARAKTA RABBANAA WA TA’AALAIT.”

[Artinya]: “Ya Allah! Tunjukkilah aku pada jalan orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Sehatkanlah aku sebagaimana Engkau telah memberi kesehatan kepada orang yang sehat. Berikanlah aku kekuasaan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Berikanlah aku berkah di dalam apa saja yang telah Engkau berikan. Selamatkanlah aku dari kejelekan sesuatu yang telah Engkau jadikan. Sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan, bukan ditentukan. Dan sesungguhnya tidak akan terhina orang yang Engkau tolong.” (HR. Baihaqi)

Catatan:
Do’a Qunut ini dalam riwayat-riwayat yang lain berkaitan dengan qunut dalam shalat witir.

c) Qunut Witir
Adanya do’a qunut dalam shalat witir tertuang dalam banyak hadits, di antaranya:

# Dari Ubai bin Kaab,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat witir, kemudian beliau melakukan qunut sebelum ruku’.” (HR. An-Nasa’i, Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)

Hadits di atas juga didukung oleh hadits yang menjelaskan do’a yang dibaca Rasulullah ketika doa Qunut dalam shalat witir, yang akan disebutkan nanti.

Waktu Qunut Witir

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu qunut witir, apakah sepanjang tahun atau hanya waktu-waktu tertentu saja.

Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa qunut Witir hanya dilakukan pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Pendapat ini berdasarkan praktik yang dilakukan Ali bin Abi Thalib:

# Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib tidak melakukan qunut dalam shalat witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan dan beliau qunut setelah ruku'.” (HR. At-Tirmidzi)

Sedangkan menurut ulama Kuffah, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishak dan para ulama dari kalangan rasionalis berpendapat bahwa Qunut Witir dilakukan sepanjang tahun dan dilakukan sebelum ruku’. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Mas'ud. Juga berdasarkan hadits-hadits yang menerangkan bacaan qunut dalam witir tidak dikaitkan dengan waktu.

d) Tempat Melakukan Do’a Qunut
1) Sebelum Ruku’
Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’, hal ini berdasarkan hadits berikut:

# Dari Ashim, ia berkata,
"Saya bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu anhu tentang qunut sebelum ruku atau sesudahnya, ia menjawab: sebelum ruku'. Saya berkata, `Sesungguhnya seseorang memberitahuku dari engkau bahwa qunut itu setelah ruku. Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata, Dia bohong, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku hanya sebulan."' (HR. Bukhari)

Demikian juga hadits:

# Dari Ubai bin Kaab,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut sebelum ruku'.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadits shahih)

Di antara para ulama yang juga berpendapat bahwa qunut itu dilakukan sebelum ruku adalah Ulama Kuffah, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishak dan para ulama dari kalangan rasionalis.

2) Setelah Ruku’
Imam Syafii, berpendapat bahwa qunut itu dilakukan setelah ruku’. Hal ini berdasarkan hadits:

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit dari ruku’ pada raka’at terakhir shalat subuh, beliau melakukan Qunut.” (Menurut Ahmad bin All al-Magrizi, dalam kitab "Muhtatshar Kitab AI-Witr" juz I, h. 131, hadits ini sanadnya shahih)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan melalui sanad Abu Hurairah juga disebutkan:

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin mendo’akan atau melaknat seseorang beliau melakukan Qunut setelah ruku’.” (HR. Ad-Darimi)

3) Boleh Sebelum Atau Setelah Ruku’
Dalam tinjauan Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani kedua pendapat di atas sama-sama kuatnya, maka ia mengkompromikan dua hal tersebut dengan mengatakan:

# "Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu, dapat disimpulkan bahwa Qunut yang disebabkan keperluan yang mendesak (nazilah, pen) dilakukan setelah ruku', sedangkan selain qunut nazilah dilakukan sebelum ruku."

Bahkan para sahabat pun berbeda dalam praktek qunut, tetapi yang jelas perbedaan ini bukan pada wilayah yang terlarang.

Sujud Sahwi

  Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali, yang disyariatkan untuk dilaksanakan jika seseorang merasa ragu tentang jumlah raka’at shalat atau jika dia meninggalkan hal-hal yang wajib dalam shalat seperti tasyahud awal. Pelaksanaan sujud tersebut boleh dilakukan sebelum maupun sesudah salam.

a) Sebab Sujud Sahwi
1) Lupa
Para ulama sepakat bahwa yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah lupa (ghaflah). Dan bahkan lafal “sahwi” sendiri artinya lupa, lalai, alpa.

Lupa ini mengakibatkan seseorang menambahi atau mengurangi gerakan shalat. Sedangkan bila menambahi atau mengurangi gerakan shalat karena sengaja, maka shalatnya batal.

# Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi).” (HR. Muslim)

2) Ragu-Ragu
Hal kedua yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah timbulnya rasa ragu dalam diri seseorang dalam shalat. Misalnya, seseorang ragu-ragu apakah sudah tiga raka’at atau baru dua raka’at.

Dalam kondisi ini para ulama sepakat bahwa tindakan yang harus diambil saat itu adalah kembali kepada apa yang lebih diyakini yaitu bilangan yang lebih sedikit lalu melakukan sujud sahwi. Dalilnya adalah:

# Dari Abi Said al-Khudhri radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa raka’at, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)

b) Cara Sujud Sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk di antara dua sujud.

c) Waktu Mengerjakan Sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:

1) Madzhab Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama, baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.

Caranya menurut madzhab ini adalah bertasyahud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.

2) Madzhab Al-Malikiyah Dan Sebuah Riwayat Dari Imam Ahmad bin Hanbal
Sedangkan Al-Malikiyah dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat. Dalilnya adalah hadits:

# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam. Dalilnya adalah hadits:

# Dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami lima raka’at. Lalu kami bertanya,”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima raka’at wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.” Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)

3) Madzhab Asy-Syafi’iyyah Dan Madzhab Al-Hanabilah
Asy-Syafi‘iyyah dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.

4) Mengikuti Apa Yang Pernah Dialami Rasulullah
Akan lebih baik jika kita mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika kita mengalami apa yang pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

i) Kekurangan Raka’at Karena Lupa
# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Kami melaksanakan shalat Dzuhur atau Ashar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau salam. Maka Dzulyadain bertanya pada beliau: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. apakah engkau mengurangi shalat (mengqasharnya)? Maka Nabi bertanya kepada para sahabatnya: “Apakah benar yang dikatakannya?” Mereka menjawab: “Ya” Kemudian beliau menambah dua raka’at lalu melaksanakan sujud dua kali.” (Muttafaq’alaih)

# Sa’ad berkata:
Aku melihat Urwah bin Zubair melaksanakan shalat Maghrib dua raka’at, kemudia beliau salam dan berbincang-bincang kemudian beliau menambah raka’at yang kurang dan sujud dua kali. Lalu ia berkata: “Inilah yang diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari dan Muslim)

ii) Kelebihan Raka’at Karena Lupa
# Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Dzuhur lima raka’at, kemudian ketika beliau salam ditanyakan pada beliau: Apakah shalat telah ditambah? Nabi balik bertanya: Apa itu? Para sahabat menjawab: Anda shalat lima raka’at. Kemudian beliau sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

iii) Apabila Ragu Tentang Jumlah Raka’at Shalat Yang Telah Dilakukan
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Jika salah seorang diantara kalian merasa ragu dalam shalatnya, maka hendaklah dia memilih yang paling benar kemudian hendaklah dia menyempurnakan shalatnya kemudian hendaklah dia salam kemudian sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

iv) Apabila Lupa Melaksanakan Tasyahud Awal
# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

d) Bacaan Sujud Sahwi
Tentang lafal yang dibaca saat sujud sahwi, umumnya para ulama menyatakan bahwa do’a sujud sahwi adalah sama dengan do’a ketika sujud dalam shalat.

Meskipun demikian ada juga yang berpendapat bahwa bacaan do’a ketika sujud sahwi adalah: “Subhaana Man Laa Yanaamu Walaa Yashu (Maha Suci Dzat Yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa)”.

Keterangan tentang itu ada pada kitab-kitab fiqih antara lain tulisan Ibnu Nawawi Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab Hasyiah At-Tahawiyah ‘Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1 halaman 298. Namun sayangnya, kedua kitab itu tidak mencantumkan dalil apakah lafal tersebut dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan.

Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali, yang disyariatkan untuk dilaksanakan jika seseorang merasa ragu tentang jumlah raka’at shalat atau jika dia meninggalkan hal-hal yang wajib dalam shalat seperti tasyahud awal. Pelaksanaan sujud tersebut boleh dilakukan sebelum maupun sesudah salam.

a) Sebab Sujud Sahwi
1) Lupa
Para ulama sepakat bahwa yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah lupa (ghaflah). Dan bahkan lafal “sahwi” sendiri artinya lupa, lalai, alpa.

Lupa ini mengakibatkan seseorang menambahi atau mengurangi gerakan shalat. Sedangkan bila menambahi atau mengurangi gerakan shalat karena sengaja, maka shalatnya batal.

# Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi).” (HR. Muslim)

2) Ragu-Ragu
Hal kedua yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah timbulnya rasa ragu dalam diri seseorang dalam shalat. Misalnya, seseorang ragu-ragu apakah sudah tiga raka’at atau baru dua raka’at.

Dalam kondisi ini para ulama sepakat bahwa tindakan yang harus diambil saat itu adalah kembali kepada apa yang lebih diyakini yaitu bilangan yang lebih sedikit lalu melakukan sujud sahwi. Dalilnya adalah:

# Dari Abi Said al-Khudhri radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa raka’at, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)

b) Cara Sujud Sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk di antara dua sujud.

c) Waktu Mengerjakan Sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:

1) Madzhab Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama, baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.

Caranya menurut madzhab ini adalah bertasyahud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.

2) Madzhab Al-Malikiyah Dan Sebuah Riwayat Dari Imam Ahmad bin Hanbal
Sedangkan Al-Malikiyah dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat. Dalilnya adalah hadits:

# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam. Dalilnya adalah hadits:

# Dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami lima raka’at. Lalu kami bertanya,”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima raka’at wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.” Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)

3) Madzhab Asy-Syafi’iyyah Dan Madzhab Al-Hanabilah
Asy-Syafi‘iyyah dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.

4) Mengikuti Apa Yang Pernah Dialami Rasulullah
Akan lebih baik jika kita mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika kita mengalami apa yang pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

i) Kekurangan Raka’at Karena Lupa
# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Kami melaksanakan shalat Dzuhur atau Ashar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau salam. Maka Dzulyadain bertanya pada beliau: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. apakah engkau mengurangi shalat (mengqasharnya)? Maka Nabi bertanya kepada para sahabatnya: “Apakah benar yang dikatakannya?” Mereka menjawab: “Ya” Kemudian beliau menambah dua raka’at lalu melaksanakan sujud dua kali.” (Muttafaq’alaih)

# Sa’ad berkata:
Aku melihat Urwah bin Zubair melaksanakan shalat Maghrib dua raka’at, kemudia beliau salam dan berbincang-bincang kemudian beliau menambah raka’at yang kurang dan sujud dua kali. Lalu ia berkata: “Inilah yang diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari dan Muslim)

ii) Kelebihan Raka’at Karena Lupa
# Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Dzuhur lima raka’at, kemudian ketika beliau salam ditanyakan pada beliau: Apakah shalat telah ditambah? Nabi balik bertanya: Apa itu? Para sahabat menjawab: Anda shalat lima raka’at. Kemudian beliau sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

iii) Apabila Ragu Tentang Jumlah Raka’at Shalat Yang Telah Dilakukan
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Jika salah seorang diantara kalian merasa ragu dalam shalatnya, maka hendaklah dia memilih yang paling benar kemudian hendaklah dia menyempurnakan shalatnya kemudian hendaklah dia salam kemudian sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

iv) Apabila Lupa Melaksanakan Tasyahud Awal
# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

d) Bacaan Sujud Sahwi
Tentang lafal yang dibaca saat sujud sahwi, umumnya para ulama menyatakan bahwa do’a sujud sahwi adalah sama dengan do’a ketika sujud dalam shalat.

Meskipun demikian ada juga yang berpendapat bahwa bacaan do’a ketika sujud sahwi adalah: “Subhaana Man Laa Yanaamu Walaa Yashu (Maha Suci Dzat Yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa)”.

Keterangan tentang itu ada pada kitab-kitab fiqih antara lain tulisan Ibnu Nawawi Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab Hasyiah At-Tahawiyah ‘Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1 halaman 298. Namun sayangnya, kedua kitab itu tidak mencantumkan dalil apakah lafal tersebut dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan.

Tasyahud Awal Dan Tasyahud Akhir

Tasyahud Awal Dan Tasyahud Akhir
Tasyahud Awal adalah duduk setelah sujud kedua pada raka’at kedua. Sedangkan Tasyahud Akhir adalah duduk sebelum salam pada raka’at terakhir

a) Cara Duduk Tasyahud Awal
Pada tasyahud awal, duduknya adalah secara Iftirasy, yaitu: duduk dengan melipat kaki kiri, meletakkan pantat di atas kaki kiri, menegakkan telapak kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.

# “Beliau menjelaskan bahwa bila duduk dalam tasyahud awal, hendaklah dilakukan dengan thuma’ninah dan membentangkan paha kiri, lalu bertasyahud.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad jayyid)

# Dari Abi Humaid As-Sa'idiy, dia berkata:
"Maka apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di raka’at kedua (tasyahud awal) beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Dan apabila duduk di raka’at yang terakhir (tasyahud akhir), beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki (kaki kanan) dan duduk di atas tempat duduknya." (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

b) Cara Duduk Tasyahud Akhir
Pada tasyahud akhir, duduknya adalah secara tawaruk, yaitu: duduk dengan menghamparkan kaki kiri ke samping kanan, mendudukkan pantat di atas lantai, menegakkan kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i.

# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalatnya, meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, dan meluruskan posisi kaki kanannya tepat di atas paha kanannya sambil mengangkat jari telunjuknya.” (HR. Muslim)

# “Di dalam tasyahud akhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dengan duduk tawaruk.” (HR. Bukhari)

# “Duduk tawaruk yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan cara membentangkan paha sebelah kiri di atas lantai, lalu mengeluarkan kedua telapak kaki dari arah yang sama.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)

# “Duduk tawaruk tersebut yaitu meletakkan kaki kiri di bawah paha dan betisnya.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)

# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan kaki kanannya.” (HR. Bukhari)

# “Beliau terkadang membentangkannya.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)

c) Letak Duduk Tasyahud Awal Dan Tasyahud Akhir Dalam Shalat Dua Raka’at
Para ulama berbeda pendapat tentang letak duduk tasyahud dalam shalat dua raka’at, seperti shalat Shubuh, shalat Jum’ah, dan shalat sunnah rawatib. Sebahagian ada yang menyatakan bahwa duduk yang harus dilakukan adalah duduk iftirasy sebagaimana halnya ketika duduk dalam tasyahud awal, karena duduk tersebut dilaksanakan di raka’at yang kedua.

1) Duduk Iftirasy Di Raka’at Kedua Dan Dalam Shalat Dua Raka’at
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian duduk tasyahud setelah raka’at kedua. Bila shalat yang dilakukannya hanya dua raka’at, seperti shalat Shubuh, beliau duduk iftirasy (HR. An-Nasa’i dengan sanad shahih), yaitu seperti ketika duduk antara dua sujud. Begitulah keadaan duduk pada tasyahud awal (HR. Bukhari dan Abu Dawud) dalam shalat tiga raka’at atau empat raka’at.

# Pendapat ini diperkuat dengan hadits yang menceritakan orang yang salah dalam melaksanakan shalatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya:
Dan apabila kamu duduk dipertengahan shalat, maka tuma’ninahlah dan duduklah di atas paha kirimu kemudian bertasyhadudlah” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad jayyid)

Pendapat ini dipegang oleh ulama Hanabilah, mereka menyatakan bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan duduk tawaruk kecuali di raka’at yang terakhir dari shalat yang di dalamnya dilakukan dua kali tasyahud. Mereka berlandaskan dalil dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:

# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Setiap dua raka’at; tasyahud dan beliau biasa membentangkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan.” (HR. Muslim)

Dan dalam tasyahud kedua, pelaksanaan duduk tawaruk tiada lain adalah bertujuan untuk membedakan dua macam tasyahud, dan setiap shalat yang hanya memiliki satu tasyahud tidak ada kesamaran (keserupaan) lagi, maka tidak perlu ada pembeda lagi (duduk tawaruk tidak perlu dilakukan).

2) Duduk Tawaruk Setiap Tasyahud Yang Diakhiri Dengan Salam
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa disunnahkan untuk melakukan duduk tawaruk setiap tasyahud yang diakhiri dengan salam meskipun bukan tasyahud yang kedua (akhir) sebagaimana halnya tasyahud Shubuh dan shalat Jum’ah, karena ia merupakan tasyahud yang disunnahkan untuk dipanjangkan pelaksanaannya sehingga disunnahkan untuk melakukan duduk tawaruk sebagaimana halnya ketika tasyahud kedua (tasyahud akhir). (Mausu’ah Fiqhiyyah XV/268)

d) Posisi Tangan Ketika Duduk Tasyahud
Baik pada tasyahud awal maupun tasyahud akhir, tangan kanan diletakkan di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri. Tangan kirinya menutupi lutut kiri, sedang tangan kanan menggenggam dengan jari telunjuk dijulurkan ke depan seperti orang menunjuk, sedang ibu jari di tempelkan dengan jari tengah.

# Dari Zubair, dia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, dan beliau berisyarat dengan telunjuknya, dan beliau meletakkan ibu jarinya pada jari tengahnya, dan beliau menutupkan telapak tangan kirinya pada lutut kirinya.” (HR. Muslim)

# Dari Ibnu Umar, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila duduk di dalam shalat meletakkan dua tangannya pada dua lututnya dan mengangkat telunjuk yang kanan lalu berdo’a dengannya sedang tangannya yang kiri diatas lututnya yang kiri, beliau hamparkan padanya." (HR. Muslim dan An-Nasa’i)

# “Apabila duduk tasyahud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya -dalam riwayat lain disebutkan: pada lutut kanannya- dan meletakkan telapak tangan kirinya pada paha kirinya -pada riwayat lain disebutkan pada lutut kirinya-.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)

# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan siku-siku tangan kanannya di atas paha kanannya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i dengan sanad shahih)

# “Beliau melebarkan telapak tangan kirinya di atas pahanya yang sebelah kiri, dan menggenggamkan jari-jari telapak tangannya yang sebelah kanan di atas pahanya yang sebelah kanan, sambil mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke arah kiblat, sementara pandangan mata tertuju pada jari telunjuk tersebut.” (HR. Muslim, Abu ‘Awanah dan Ibnu Khuzaimah)

# “Ketika beliau mengacungkan telunjuknya, ibu jarinya memegang jari tengah.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)

# “Terkadang ibu jari dan jari tengahnya membentuk bulatan.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Jarud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih)

# “Beliau menunjuk dengan jari telunjuknya, dan meletakkan ibu jarinya di atas jari tengahnya.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)

# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalatnya, meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, dan meluruskan posisi kaki kanannya tepat di atas paha kanannya sambil mengangkat jari telunjuknya.” (HR. Muslim)

# “Nabi pernah melihat seorang sahabat berdo’a sambil mengacungkan dua jarinya, lalu sabdanya kepada orang itu: ‘Satu saja! Satu saja!’ [Seraya mengacungkan jari telunjuk].” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan An-Nasa’i disahkan oleh Hakim dan disetujui Dzahabi)

Sebagian orang cukup mengangkat jari tangan hanya pada saat mengucapkan dua syahadat dalam tahiyyat. Hal ini tidak ada dasarnya dalam sunnah (Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa At-Taslim)

e) Antara Menggerakkan Dan Tidak Menggerakkan Jari Telunjuk
Selama melakukan duduk tasyahud awal maupun tasyahud akhir, maka khusus masalah jari telunjuk kanan, ada dua pendapat:
Sebagian mengatakan bahwa jari telunjuk itu digerak-gerakkan, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa jari telunjuk itu tidak digerak-gerakkan, tetapi cukup sekali saja.

1) Menggerakkan Jari Telunjuk
Mereka yang berpendapat harus menggerakkan jari telunjuk, di antaranya adalah Imam Ahmad dan Imam Malik, berdalil dengan hadits:

# Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, dia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangan dan sikunya di atas pahanya, dan meletakkan kedua ujung jarinya di atas kedua lututnya, dengan posisi menggenggam jarinya dan membentuk lingkaran. Kemudian beliau mengangkat jari telunjuknya dan berdo’a sambil menggerakkannya.” (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Ibnul Jarud, Ath-Thabarani, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bahaqi dan Ibnul Jauzi)

# “(Gerakan jari telunjuk) lebih ditakuti setan daripada (pukulan) besi. (HR. Ahmad, Bazzar, Abu Ja’far, Bukhtari, Ath-Thabarani, Abdul Ghani Al-Muqaddasi, Rauyani dan Baihaqi)

# “Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mengetahui perbuatan ini meniru perbuatan sahabat yang mengetahuinya, yaitu menggerakkan telunjuknya sambil mengucapkan do’a.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad hasan)

# “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggerakkan jari telunjuknya seraya berdo’a dengannya.” (HR. An-Nasa’i)

# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbuatan ini dalam dua tasyahudnya -tasyahud awal dan tasyahud akhir-.” (HR. An-Nasa’i dan Baihaqi dengan sanad shahih)

Imam Al-Baihaqi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakkan jari telunjuk adalah bukan dengan cara menggerak-gerakkannya naik turun, melainkan dari semula menggenggam kemudian menunjuk ke arah kiblat.

i) Menggerakkan Secara Terus Menerus
Dalam kitabnya Fi Shifat Ash-Shalat, Syaikh Al-Albani berkata: “Disunnahkan untuk terus berisyarat dengan telunjuk dan menggerak-gerakannya sampai salam karena do’a dilaksanakan sebelum salam dan ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan yang lainnya.”

ii) Menggerakkan Dimulai Dari Awal Do’a
Sebagian ulama berpendapat bahwa menggerakkan jari telunjuk tidak dimulai dari awal tasyahud, akan tetapi dimulai dari awal do’a. Pendapat ini juga dipegang oleh Syaikh Ibnu Utsaimin.

iii) Menggerakkan Hanya Sekali Saja Dan Tidak Diteruskan
Ada yang mengatakan bahwa telunjuk hanya digerakkan sekali dan tidak diteruskan, yaitu: Madzhab Imam Abu Hanifah, madzhab Imam Asy-Syafi’i dan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal tidak menggerakkan jari saat menunjuk dengan telunjuk kecuali sekali saja saat mengucapkan ‘. . . Illallah’.

2) Tidak Menggerakkan Jari Telunjuk
Sedangkan yang berpendapat tidak menggerakkan jari telunjuk berpegangan pada hadits:

# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
"Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan jari saat berdo’a dan tidak menggerakkannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban, hadits ini didhaifkan oleh syaikh Al-Albani)

Dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Az-Zubair, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat jari telunjuknya ketika berdo’a dan tidak menggerakkannya. Tambahan hadits ini (dan tidak menggerakkannya) masih perlu ditinjau keshahihannya.”

Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa At-Taslim, berasumsi bahwa tambahan tersebut (dan tidak menggerakkannya) menyimpang. Ini bisa dilihat dari:
Pertama, Muhammad bin ‘Ijlan tidak menetapkan hadits yang menyatakan, “Tidak adanya gerakan.”
Kedua, pendapat Ibnu ‘Ijlan berseberangan dengan riwayat mereka yang tidak menyebutkan redaksi “Tanpa gerakan”. Mereka itu adalah Utsman bin Hakim, dan ‘Ashim bin Kulaib. ‘Ashim lebih tsiqah daripada Muhammad bin ‘Ijlan, seperti terlihat dari hasil terjemahannya dalam At-Tahzib.

Syaikh Al-Albani dalam kitab Fi Shifat Ash-Shalat, “Hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkannya tidak bisa ditetapkan, ditinjau dari segi sanadnya. Kalaupun hadits ini ditetapkan, akan tetapi bertentangan (nafi’), sedangkan hadits utama tetap (mustbit), yaitu hadits Wail bin Hujr. Dan seperti yang lazim terjadi dikalangan ulama, yang mutsbit didahulukan dari yang nafi’.

Syaikh Muhammad Bayumi Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa At-Taslim, juga melihat bahwa pendapat Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, kemudian riwayat Abu Dawud yang tidak menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu dalam shalat, maka secara umum argumentasinya menjadi batal dengan riwayat dari Wail bin Hujr.

3) Memilih Antara Menggerakkan Atau Tidak Menggerakkan
Ada lagi pendapat yang ketiga, yaitu kita disuruh memilih antara menggerakkan atau tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menggerakkan telunjuknya dan terkadang tidak menggerakkannya. (Lihat: Subulus Salam dan Nailul Authar).

Adapun pendapat pertama yang mengatakan bahwa telunjuk selalu digerakkan adalah berdasarkan hadits shahih seperti yang telah disebutkan di atas, sedangkan hadits yang menjelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkan telunjuknya ketika shalat adalah hadits dhaif, juga berdasarkan sebuah kaidah yang berbunyi: al-mutsbat muqaddamun 'alal manfi’, yaitu nash yang menetapkan (menunjukkan adanya perbuatan) didahulukan dari nash yang menafikan (menolak adanya suatu perbuatan). Maksudnya, dalil yang menunjukkan adanya gerakan telunjuk didahulukan dari pada dalil yang menunjukkan tidak adanya gerakan telunjuk.

Kalau terdapat dua dalil yang seolah-olah bertentangan, seperti riwayat tentang menggerakkan telunjuk, yaitu menggerakkanya atau tidak menggerakkannya, maka cara pertama yang harus kita lakukan adalah menggabungkan antara kedua dalil tersebut. Kalau kedua dalil tersebut kita gabungkan maka yang dimaksud adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggerakkan namun tidak terus menerus, bahkan dilakukan hanya sekali, yaitu ketika berdo’a, ini pemahaman yang terbaik seperti yang dikatakan imam Baihaqi.

Kalau ini tidak bisa dilakukan baru kita memakai kaidah seperti yang disebutkan di atas, yaitu dalil yang menunjukkan adanya gerakan telunjuk didahulukan dari pada dalil yang menunjukkan tidak adanya gerakan telunjuk. Namun seperti yang telah dijelaskan di atas, hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkan telunjuknya adalah hadits dhaif.

f) Bacaan Pada Tasyahud
Dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang bacaan tasyahud, tidak dibedakan antara do’a tasyahud awal dan tasyahud akhir, seperti yang terdapat dalam hadits berikut:

# Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud sebagaimana beliau mengajari kami surat Al-Qur’an.” (HR. Jama’ah)

# Abdullah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
"Apabila di antara kamu duduk tahiyyat, maka hendaknya ia membaca "At-Tahiyyatu lillah..." kemudian hendaknya ia memilih doa sesukanya yang berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi." (HR. Muslim)

Hadits-hadits di atas menunjukkan tidak adanya perbedaan doa dalam duduk tasyahud, baik pada tasyahud awal dan tasyahud akhir, sebagaimana juga dikatakan oleh Ibnu Hazm [Muhammad Nashiruddin Al-Albani, "Sifat Shalat Nabi]. Hanya saja nanti, pada tasyahud akhir ada doa-doa tertentu yang disarankan oleh Nabi untuk dibaca.

Berdasarkan beberapa hadis Nabi, inti bacaan yang harus dibaca dalam tasyahud awal dan akhir adalah: bacaan tahiyyat dan bacaan syahadat

Yang menjadi perbedaan di kalangan ulama hanyalah redaksi bacaannya. Ada yang berdasarkan riwayat Umar Bin Khattab, riwayat Ibnu Mas'ud, riwayat Ibnu Abbas dan lain-lainnya.

1) Menurut Riwayat Umar Bin Khatab


“ATTAHIYYAATU LILLAAHIZ ZAKIYYATU LILLAAHITH THAYYIBAATUSH SHALAWAATU LILLAAH. ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH. ASSALAAMU’ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU ANLAA ‘ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU.”

[Artinya]: “Segala penghormatan bagi Allah, segala kesucian bagi Allah, segala kebaikan dan kesejahteraan bagi Allah. Semoga keselamatan, rahmat dan barakah Allah senantiasa dilimpahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga juga dilimpahkan kepada kami dan kepada semua hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” (HR. Malik dalam Muwaththa dengan sanad yang shahih)

Tahiyyat ini dipraktekkan oleh Imam Malik. Menurut Ibnu Abdil Barr sungguhpun hadis ini mauquf, tetapi dihukumi mar'fu' [Muhammad Nashiruddin Al-Albani, "Sifat Shalat Nabi].

2) Menurut Riwayat Ibnu Abbas

“ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWAATUTH THAYYIBAATU LILLAAH. ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH. ASSALAAMU’ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU ANLAA ‘ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU.”

[Artinya]: “Segala penghormatan, keberkahan, kesejahteraan dan kebaikan bagi Allah. Semoga keselamatan, rahmat dan barakah Allah senantiasa dilimpahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga juga dilimpahkan kepada kami dan kepada semua hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.” (HR. Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ad-Daruqutni, Ahmad, dan Syafi’i)

Bacaan ini dipraktikkan oleh Imam Syafi’i dan para pengikutnya.

3) Menurut Riwayat Ibnu Umar

"AT-TAHIYYAATU LILLAHI WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAATU. ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH. ASSALAAMU’ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU ANLAA ‘ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU."

[Artinya]: “Segala penghormatan bagi Allah, segala kesejahteraan dan kebaikan bagi Allah. Semoga keselamatan, rahmat dan barakah Allah senantiasa dilimpahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga juga dilimpahkan kepada kami dan kepada semua hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” (HR. Bukhari, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Bacaan ini dipraktekkan Imam Ats-Tsauri, Ulama Kufah dan para ahli Hadits.

g) Shalawat Nabi
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca shalawat Nabi dalam Shalat. Sebagian mengatakan wajib, di antaranya adalah Imam Syafi'i. Beliau mengatakan bahwa membaca shalawat Nabi dalam shalat hukumnya wajib. Beliau beralasan dengan firman Allah berikut:

# “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)

Imam Syafi'i berkata, "kewajiban membaca shalawat tidak ada tempat yang lebih tepat kecuali dalam shalat." [Asy-Syafi’i, Al-Umm]. Maka orang yang tidak membaca shalawat dalam tasyahudnya, shalatnya tidak sah, ia harus mengulang.

Namun sebagian besar ulama yang lain mengatakan bahwa membaca shalawat hukumnya sunnah. Di antaranya ialah Ibnu Mundzir, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Madinah serta kalangan rasionalis.
Alasan mereka adalah berdasarkan tidak adanya hadits yang secara eksplisit memerintahkan seorang yang shalat membaca shalawat Nabi.

Beberapa hadits yang ada hanya seputar persoalan pertanyaan sahabat mengenai bagaimana mereka membaca salawat ketika shalat, dan kemudian Nabi mengajarkannya. Menurut ulama yang berpendapat shalawat hukumnya sunnah, penjelasan tentang shalawat ini sangat berbeda dengan ketika nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud. Pada saat mengajarkan tasyahud para sahabat bersaksi:

# Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ia berkata,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud sebagaimana beliau mengajari kami surat Al-Qur'an. (HR. Jama’ah)

Bahkan apa yang dipraktekkan oleh Nabi dalam mengajarkan tasyahud juga dipraktekkan oleh Abu Bakar dan Umar. Dan dalam pengajaran itu baik Nabi maupun para sahabat sama sekali tidak mengajarkan shalawat. Karena itulah para ulama ini menyimpulkan bahwa hukum membaca shalawat ketika tasyahud adalah sunnah [Al-Qurthubi]

1) Letak Shalawat Nabi Pada Tasyahud
Semua ulama sepakat bahwa Shalawat Nabi dibaca pada tasyahud akhir, tetapi ada perbedaan pendapat tentang apakah Shalawat Nabi dibaca/tidak dibaca pada tasyahud pertama (tasyahud awal).

i) Shalawat Nabi Tidak Dibaca Pada Tasyahud Pertama
Para ulama yang berpendapat bahwa Shalawat Nabi tidak dibaca pada tasyahud pertama, maka bacaan mereka pada tasyahud pertama dibatasi hanya sampai bacaan dua kalimat syahadat saja, kemudian berdiri. Hal ini didasarkan hadits Ibnu Mas’ud yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk setelah dua raka’at pertama seperti duduk di atas radhf.

Berdasarkan hadits dari Ibnu Mas’ud tersebut, Ibnul Qayyim Rahimahullah dalam kitab Zaadul Ma’ad berpendapat, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat membatasi bacaan tasyahudnya, sehingga (ketika beliau duduk tasyahud) seperti duduk di atas radhf -yaitu batu panas- dan tidak ada satu hadits pun yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuknya dan keluarganya dalam tasyahud ini (setelah dua raka’at pertama).”

Hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi’i, Ahmad dan imam yang empat, Imam Al-Hakim dari riwayat Ubaidah bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya tersebut lemah menurut Ibnu Daqiqil Ied dalam At-Talkhis 1/163. Hadits ini terputus sanadnya (munqathi’), karena Abu Ubaidah tidak mendengar langsung dari bapaknya. Dan Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’, diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i. At-Tirmidzi berkata, “Hadits tersebut hasan.” Hal ini kontradiktif (bertolak belakang) dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Daqiqil Ied, karena Abu Ubaidah tidak mendengar dari bapaknya, dan juga tidak bertemu dengannya. Ini merupakan hadits yang terputus sanadnya.

Imam Al-Albani berkata, “Dalil yang tidak bisa dijadikan landasan hukum, tidak bisa digunakan untuk membatasi keumuman dan kemutlakan yang ditunjukkan pada tasyahud pertama, keumuman hadits ini sangat layak. Adapun dalil terkuat yang dijadikan argumentasi oleh mereka yang menentang ini adalah hadits Ibnu Mas’ud. Hadits ini tidak tergolong shahih karena terputus sanadnya.

ii) Shalawat Nabi Dibaca Juga Pada Tasyahud Pertama
Para ulama yang berpendapat bahwa Shalawat Nabi juga dibaca pada tasyahud pertama berdasarkan pada:

# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca shalawat untuk dirinya pada tasyahud awal dan lainnya. (HR. Abu ‘Awanah dalam Shahihnya dan An-Nasa’i)

# Keumuman hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk para sahabat ketika mereka bertanya,
Ya Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana memberi salam kepadamu, tetapi bagaimana kami bershalawat atasmu?” Maka beliau bersabda, “Ucapkanlah Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad…” dan seterusnya hingga selesai. (HR. Muttafaq ‘alaih)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara tasyahud pertama dan tasyahud kedua. Karena itu, maka dibolehkan bershalawat atas Nabi pada tasyahud yang pertama. Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm 1/102, ia berkata, “Bacaan tasyahud dan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dipisahkan satu dengan lainnya. Pendapat inilah yang sah di kalangan murid-murid beliau seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ 3/460 dan yang dengan jelas dinyatakan dalam kitab Raudhah 1/263.

Ini juga merupakan pendapat Ibnul Daqiqil Ied dalam kitab Talkhis Al-Habir 1/236. Dia dikenal dengan nama Al-Wazir bin Hubairah Al-Hambali dalam kitab Al-Ifshah. Begitu pula yang dikutip oleh Ibnu Rajab dalam kitab Zail Ath-Thabaqat 1/280 dan dalam hal ini menjadi ketetapan.

2) Bacaan Shalawat Nabi
Riwayat tentang bacaan shalawat ada bermacam-macam, di antaranya sebagai berikut:

i) Riwayat Imam Syafi’i Dari Ka’ab Bin Ajrah

“ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD. KAMAA SHALLAITA ‘ALAA IBRAAHIIM, WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIM. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD. KAMAA BAARAKTA ‘ALAA IBRAAHIIM, WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIM. INNAKA HAMIIDUM MAJIID.”

[Artinya]: “Ya Allah limpahkanlah kebahagiaan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi kebahagiaan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.” (HR. Imam Syafi'i)

ii) Riwayat Imam Ahmad

“ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD. KAMAA SHALLAITA ‘ALAA AALI IBRAAHIIM, INNAKA HAMIIDUM MAJIID. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD. KAMAA BAARAKTA ‘ALAA AALI IBRAAHIIM, INNAKA HAMIIDUM MAJIID.”

[Artinya]: “Ya Allah limpahkanlah kebahagiaan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi kebahagiaan kepada Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi keberkahan kepada: keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Enkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.” (Musnad Imam Ahmad)

3) Kata Sayyidina Dalam Shalawat Nabi
# Para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Ya Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana memberi salam kepadamu, tetapi bagaimana kami bershalawat atasmu?” Maka beliau bersabda, “Ucapkanlah Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad…” dan seterusnya hingga selesai. (HR. Muttafaq ‘alaih)

Dalam konteks shalat, lafal Shalawat Nabi dalam hadits di atas (tanpa lafal sayyidina) sudah baku sebagaimana yang telah di ajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merupakan bagian dari praktek shalat Rasulullah.

Sedangkan di luar konteks shalat, tidak ada larangan bahwa lafal itu harus persis dengan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai ummatnya, kita boleh saja menyapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan yang baik-baik, termasuk memberikan tambahan gelar “sayyidina” sebagai rasa penghormatan dan penyanjungan kepada beliau.

Dan penggunaan lafal “sayyidina” kepada sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum tidak bertentangan dengan posisi beliau sendiri, karena beliau memang junjungan kita. Bahkan beliau sendiri menyebutkan dirinya dengan “sayyidu waladi Adam”, junjungan anak-anak Adam (umat manusia).

h) Berdo’a Sebelum Salam [Dan Berdzikir Setelah Salam]
Adanya do’a sebelum salam didasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh orang yang shalat untuk berdo’a setelah membaca tasyahud:

# “Setelah membaca do’a ta’awudz, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang-orang yang shalat untuk memilih do’a-do’a yang dikehendakinya sebelum mengucapkan salam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Ibnu Mas'ud tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya tasyahud, beliau bersabda:
Kemudian hendaklah seseorang itu memilih do’a yang paling disenanginya, dan berdo’a [dalam suatu lafal: kemudian hendaklah ia memilih dari permohonan yang ia kehendaki]" (Muttafaq ‘alaih)

# Dari Aisyah, ia berkata,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dalam shalatnya, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab qubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang." (HR. Bukhari)

# Dari Abu Umamah,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang do’a yang paling didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, beliau menjawab: "Di pertengahan malam yang akhir dan dubur shalat-shalat fardhu (dubura ash-shalawatil maktubah).” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).

Arti kata dubur dalam kamus Almu'jam Al Wasid adalah: akhir dari sesuatu (penghujungnya) dan bukan setelah, sebab setelah dalam bahasa arab adalah ba'da.

Arti kata dubur jika dikaitkan dengan shalat (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dalam Tuhfatul ikhwan biajwibatin muhimmbatin tata'allaqu bi arkanil Islam, Syaikhul Islam dalam majmu' fatawa dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam majmu' fatawa wa rasail):

# Apabila berkaitan dengan pembacaan do’a, maka arti kata dubur shalat adalah penghujung shalat sebelum salam,

# Dan apabila berkaitan dengan pembacaan dzikir, maka arti kata dubur shalat adalah penghujung shalat setelah salam.

Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka para ulama yang beraliran tekstual (ahli dzahir) menganggap bahwa berdo’a sebelum salam hukumnya wajib. Sedangkan menurut jumhur ulama hukumnya sunnah.

Adapun materi do’a, menurut jumhur ulama adalah sesuka orang yang shalat, baik persoalan dunia maupun akhirat, sebagaimana dikatakan dalam hadits. Tetapi menurut Imam Hanafi, hanya dengan do’a yang ada di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits (Nail al-Authar). Sedangkan ahli dzahir menyatakan bahwa do’a yang harus dibaca haruslah mengandung kewajiban berlindung dari empat perkara, yaitu: siksa kubur, siksa neraka, fitnah Dajjal, dan fitnah hidup dan mati (Ibnu Rusyd).

1) Berdo’a Memohon Perlindungan Allah (Ta’awudz) Dari Empat Perkara
# “Apabila seseorang telah selesai membaca tasyahud akhir maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat perkara, yaitu:


"ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MIN 'ADZAABI JAHANNAMA WA MIN 'ADZAABIL QABRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAATI WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL."

[Artinya]: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian dan dari fitnah dajjal. [Selanjutnya, hendaklah ia berdo’a memohon kebaikan untuk dirinya sesuai kepentingan].” (HR. Muslim, Abu ‘Awanah, An-Nasa’i dan Ibnul Jarud)

# Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila kamu telah selesai bertasyahud maka hendaklah berlindung kepada Allah dari empat (4) hal, yaitu:


"ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MIN 'ADZAABI JAHANNAMA WA MIN 'ADZAABIL QABRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAATI WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL."

[Artinya]: "Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati serta fitnah Al-Masiihid Dajjaal." (HR. Bukhari dan Muslim dengan lafadhz Muslim)

# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a tersebut dalam tasyahudnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad shahih)

# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan do’a tersebut kepada sahabat-sahabatnya seperti halnya beliau mengajarkan suatu surah Al-Qur’an kepada mereka.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)

# Dari Aisyah, ia berkata,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dalam shalatnya,


"ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MIN 'ADZAABIL QABRI, WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAAL, WA A'UUDZUBIKA MIN FITNATIL MAHYAA, WA FITNATIL MAMAATI ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL MAATS TSAMI WAL MAKHRAM."

[Artinya]: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab qubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang." (HR. Bukhari)

2) Do’a-Do’a Sebelum Salam Lainnya

# Dari Muadz bin Jabal, ia berkata:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tanganku, kemudia beliau berkata, ‘Hai Muadz! Demi Allah sungguh aku menyukaimu.’ Kemudian Muadz berkata, Demi Bapak dan Ibuku, ya Rasulullah, saya sungguh mencintaimu.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Aku berwasiat kepadamu ya Muadz, engkau jangan sekali-kali meninggalkan di setiap akhir shalat untuk berdo’a:


“ALLAAHUMMA A’INNII ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIKA.”

[Artinya]: Ya Allah, tolonglah aku untuk senantiasa ingat kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan bagus ibadah kepada-Mu.” (Dalam Mustadrak ‘ala Shahihaini)

# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada seorang sahabatnya:
Apa yang engkau ucapkan dalam shalat?” Ujarnya: Aku bertasyahud, kemudian aku memohon surga kepada Allah dan berlindung dari siksa neraka. (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda): “Demi Allah, alangkah baiknya permohonan yang kamu ucapkan dan diucapkan oleh Mua’dz.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “(Kami selalu mengucapkan kalimat-kalimat tersebut).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad shahih)

# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang sahabat dalam tasyahudnya membaca:


“ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA YAA ALLAHUL (BILLAAHIL) [WAAHID] AHADITSH-SHAMADI LLADZII LAM YALID WALAM YUU LAD, WALAM YAKUL LAHU KUFUWAN AHAD, AN TAGHFIRLII DZUNUBII, INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM. “

[Artinya]: “Ya Allah, Aku memohon kepada-Mu, ya Allah, [Tuhan Yang Mahatunggal], tempat makhluk bergantung, tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, tiada sesuatu apapun yang menyamai-Nya, ampunilah segala dosaku, karena Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:
(Orang ini telah diampuni, orang ini telah diampuni).” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad dan Ibnu Khuzaimah. Disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi)

# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar sahabat lain dalam tasyahudnya berdo’a:


“ALLAAHUMMA INNI AS-ALUKA BIANNA LAKAL HAMDA, LAA ILAAHA ILLA ANTA #WAKHDAKA LA SYARIIKA LAKA#, #AL-MANNAANU# [YA] BADII ’AS SAMAAWAATI WAL ARDHI, YA DZAAL JALAALI WAL IKRAAMI, YAA HAYYU YAA QAYYUUMU, [INNII AS-ALUKA] [AL-JANNATA, WA A’UDZUBIKA MINAN NAARI].”

[Artinya]: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu bahwa segala puji adalah milik-Mu, tiada tuhan kecuali Engkau, [tiada sekutu bagi-Mu], [Maha Pemberi karunia], [wahai] Penciapta langit dan bumi. Wahai Tuhan Yang Mahaagung dan Maha Pemurah. Wahai Tuhan Yang Mahahidup, wahai Tuhan Yang Mahaberdiri sendiri, [sesungguhnya aku memohon] [surga kepada-Mu dan berlindung kepada-Mu dari siksa neraka].”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya:
Tahukah engkau apa yang dimohon orang ini?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Sabdanya: [Demi Tuhan yang menggenggam jiwaku], sesungguhnya orang ini telah memohon kepada Allah dengan menyebut nama-Nya yang agung, yang bila orang memohon dengan menyebut keagungan-Nya itu, Dia akan mengabulkan dan bila orang itu meminta sesuatu, Dia akan memberinya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Bukhari, Ath-Thabrani, Ibnu Mandah dengan sanad-sanad shahih)

# Do’a antara tasyahud dan salam yang terakhir kali dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:


“ALLAAHUMMAGH FIRLII MAA QADDAMTU, WAMAA AKH KHARTU, WA MAA ASRARTU, WA MAA A’LANTU, WA MAA ASRAFTU, WAMAA ANTA A’LAMU BIHI MINNII. ANTAL MUQADDIMU, WA ANTAL MUAKH KHIRU, LAA ILAAHA ILLA ANTA.”

[Artinya]: “Ya Allah, ampunilah segala dosaku, baik yang lampau maupun yang akan datang, baik yang tersembunyi maupun yang terang, serta dosa-dosaku yang berlebihan, juga dari semua yang Engkau lebih mengetahui daripada aku. Engkaulah yang terdahulu dan Engkaulah yang terkemudian, tidak adaTtuhan kecuali Engkau.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)

17. Salam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengakhiri shalatnya dengan salam.

# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Kunci shalat adalah bersuci, dan pengharamnya adalah takbir dan penghalalnya adalah mengucapkan salam” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

# "Kunci shalat adalah bersuci, pembukanya takbir dan penutupnya adalah mengucapkan salam." (HR. Al-Hakim dan disahkan Adz-Dzahabi)

a) Cara Dan Bacaan Salam
Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang salam yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

# Dari 'Amir bin Sa'ad, dari bapaknya berkata:
Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam ke sebelah kanan dan sebelah kirinya hingga terlihat putih pipinya.” (HR. Ahmad, Muslim dan An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

# “Beliau mengakhiri shalatnya dengan mengucapkan salam dengan menoleh ke sebelah kanan, hingga pipi kanan beliau yang putih nampak terlihat, setelah itu beliau menoleh ke sebelah kiri, hingga pipi kiri beliau yang putih nampak terlihat.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi serta dishahihkan olehnya)

# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam dengan berpaling ke arah kanan seraya mengucapkan “assalamu ‘alaikum wa rahmatullaah” [sehingga terlihat pipi kanannya yang putih] dan berpaling ke kiri seraya mengucapkan “assalamu ‘alaikum wa rahmatullaah” [sehingga terlihat pipi kirinya yang putih].” (HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)

# Terkadang pada bacaan salam yang pertama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan kata wa baraakatuh.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah Daruqutni dengan sanad shahih, Abdur Razzaq, Abu Ya’la, Ath-Thabarani, Al-Ausath dan)

# Ketika berpaling ke kanan beliau terkadang mengucapkan: assalamu ‘alaikum wa rahmatullaah dan ketika berpaling ke kiri hanya mengucapkan assalamu ‘alaikum. (HR. An-Nasa’i, Ahmad dan Siraj dengan sanad shahih). Terkadang beliau mengucapkan salam sekali saja dengan ucapan: [assalamu ‘alaikum] [dengan sedikit memalingkan wajahnya ke kanan}. (HR. Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Adh-Dhiya’, Abdul Ghani Al-Maqdisi dengan sanad shahih, Ahmad, Ath-Thabrani, Baihaqi, dan Hakim)

b) Gerakan Yang Dilarang
Ketika mengucapkan salam para sahabat ada yang menggerakkan tangan kanannya ke kanan ketika menoleh ke kanan dan menggerakkan tangan kirinya ke kiri ketika menoleh ke kiri. Hal ini dilihat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda:

# "Mengapa kamu menggerakkan tangan kamu seperti gerakan ekor kuda yang lari terbirit-birit dikejar binatang buas? Bila seseorang di antara kamu mengucapkan salam, hendaklah ia berpaling kepada temannya dan tidak perlu menggerakkan tangannya." [Ketika mereka shalat lagi bersama Rasullullah, mereka tidak melakukannya lagi]. (Pada riwayat lain disebutkan: "Seseorang di antara kamu cukup meletakkan tangannya di atas pahanya, kemudian ia mengucapkan salam dengan berpaling kepada saudaranya yang di sebelah kanan dan saudaranya di sebelah kiri).” (HR. Muslim, Abu 'Awanah, Ibnu Khuzaimah dan Ath-Thabrani).

# Dari Jabir bin Samarah radhiyallahu anhu, ia berkata: “Apabila kami shalat bersama Rasulullah, ….” Kemudian memberikan isyarat dengan tangannya ke sisi kanan dan kiri. Maka, ketika itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apa yang kalian yakini dari isyarat tangan tersebut? Padahal, perbuatan tersebut tidak lebih seperti ritualitas ibadah sebagian kaum yang menyembah matahari yang berbentuk seperti ekor kuda. Sebenarnya, cukup bagi kalian untuk meletakkan tangan di atas paha, kemudian memberikan salam kepada saudaranya yang berada di samping kanan dan kirinya.” (HR. Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i)

# Dalam riwayat lain dikatakan,
Apabila kalian memberikan salam, hendaknya kalian menoleh kepada orang yang ada disampingnya tanpa harus mempergunakan isyarat dengan tangan.” (HR. Muslim)