Senin, 25 Juli 2011

Turun Untuk Sujud

Turun Untuk Sujud
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dan turun untuk sujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).

# Perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang shalatnya salah, sebagaimana sabdanya kepadanya:
Shalat seseorang tidak sempurna sebelum mengucapkan ‘sami’allaahu liman hamidah’ sampai ia berdiri dengan tegak, kemudian mengucapkan ‘allaahu akbar’, kemudian sujud sampai ruas tulang belakangnya kembali mapan.” (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi)

# “Bila hendak sujud Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan takbir [dan beliau merenggangkan tangannya dari lambungnya], kemudian sujud.” (HR. Abu Ya’la dengan sanad jayyid dan Ibnu Hibban dengan sanad lain yang shahih)

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai apa yang terlebih dahulu harus diturunkan ketika hendak sujud, yaitu apakah tangan yang terlebih dahulu ataukah lutut.

a) Pendapat Pertama: Tangan Terlebih Dahulu Sebelum Lutut
Para fuqaha yang berpendapat bahwa tangan terlebih dahulu sebelum lutut di antaranya adalah: Al-Hadawiyah, Imam Malik menurut sebagian riwayat dan Al-Auza‘i.

# “Apabila kamu sujud, maka jangan meletakkan lutut terlebih dulu seperti anak unta, namun letakkanlah kedua telapak tangan sebelum kedua lutut.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Bukhari, Ath-Thahawi, Ad-Daruqutni, Hadzimi, Baihaqi, Ibnu Hazim dan Baghawi, dengan sanad shahih)

Para fuqaha yang berpendapat bahwa lutut terlebih dahulu sebelum tangan, menolak pendapat yang mengatakan bahwa tangan yang diletakkan terlebih dahulu sebelum lutut, karena menurut anggapan mereka hadits yang digunakan ada masalah. Karena dalam matannya ada ketidak konsistenan. Yaitu disebutkan bahwa jangan duduk seperti duduknya unta, lalu diteruskan dengan perintah untuk meletakkan tangan terlebih dahulu. Hal ini justru bertentangan. Karena unta itu bila duduk, justru kaki depannya terlebih dahulu baru kaki belakang. Sedangkan perintahnya jangan menyamai unta, artinya seharusnya kaki terlebih dahulu baru tangan.

Ketidak-konsistenan ini dikomentari oleh Ibnul Qayyim bahwa ada kekeliruan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari ini. Yaitu terbaliknya perintah, seharusnya bunyi perintahnya adalah untuk meletakkan lutut terlebih dahulu baru tangan. Dan kemungkinan terbaliknya suatu lafal dalam hadits bukan hal yang tidak mungkin.

# Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa ia meletakkan kedua tangannya dulu (ketika akan sujud) sebelum kedua lututnya dan ia (Ibnu Umar) berkata:
Demikianlah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. Ad-Daruqutni, Ath-Thahawi, Ibnu Khuzaimah, Al-Bukhari, Al-Hadzimi, Al-Hakim. Dishahihkan oleh Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi).

# Al-Auza’i berkata:
Kami melihat sahabat meletakkan kedua tangan mereka sebelum menurunkan lutut mereka” (HR. Al-Marwadzi, hadits shahih)

b) Pendapat Kedua: Lutut Terlebih Dahulu Sebelum Tangan
Sedangkan para fuqaha yang berpendapat bahwa lutut terlebih dahulu sebelum tangan di antaranya adalah: madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab Imam Asy-Syafi‘i serta menurut sebagian riwayat madzhab Imam Malik.

# Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, ia berkata,
Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan ketika bangkit dari sujud mengangkat kedua tangannya terlebih dahulu sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ad-Darimi, Ad-Daruqutni, Ath-Thahawi, Ath-Thabarani, Al-Hadzimi, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Baghawi dan Ibnu Hibban)

Menurut Ad-Daruqutni: Dalam periwayatannya Yazid sendirian, dan tidak menyampaikan hadits dari ‘Ashim bin Kalib selain Syarik, dan Syarik bukan termasuk perawi yang kuat.

Menurut Al-Baihaqi: Hadits ini termasuk hadits yang diriwayatkan secara ifradh oleh Syarik Al-Qadhi. Dan menurut Ibnu ‘Arabi dalam Kitab ‘Aridhah Al-Ahwadzi bahwa hadits ini gharib (asing tidak pernah didengar)

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi dari sanad lain diketahui bahwa ada sanad yang terputus antara Abdul Jabar dan Ayahnya, ia tidak pernah mendengar hadits ini.

# Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
Jika salah seorang di antara kamu sujud, hendaknya mulai dengan kedua lutut sebelum kedua tangannya, jangan menjatuhkan diri seperti kuda jantan” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ath-Thahawi dan Al-Baihaqi)

Dalam sanad hadits tersebut terdapat nama Abdullah bin Said, dia seorang rawi yang lemah, bahkan menurut Yahya Al-Qathan dia pendusta. Menurut Ahmad bin Hambal hadits yang diriwayatkannya munkar dan matruk. Menurut Ibnu Addi’ kebanyakan yang ia riwayatkan jelas kedhaifannya, dan menurut Iman Ad-Daruqutni hadits yang diriwayatkannya matruk (bagian dari hadits dhaif). Dan menurut Ibnu Hibban ia (Abdullah bin Said) membalik hadits di atas agar sampai ke hati pembacanya bahwa dia sengaja melakukannya, dan menurut Ibnu Hajar dalam kitab At-Taqrib, hadits ini matruk derajatnya.

# Dari Abu Hurairah,
Bahwa apabila Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sujud, beliau memulainya dengan dua lutut sebelum kedua tangannya.” (HR. Ath-Thahawi)

Karena dalam hadits tersebut terdapat Abdullah bin Said dan ia pelupa dalam hadits, serta kemungkinan dialah yang memutarbalikkan hadits ini. Diriwayatkan Ibnu Hambal bahwa ia dengan sengaja membalikkan hadits ini agar pembaca mengetahuinya.

# Dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya, ia berkata:
Kami meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum kedua lutut, lalu Rasul memerintahkan kami untuk meletakkan kedua lutut terlebih dahulu sebelum kedua tangan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Baihaqi)

Dalam sanad hadits ini ada Ismail bin Yahya bin Salamah, sedangkan ia seorang perawi yang matruk seperti diterangkan dalam kitab At-Taqrib, demikian juga anaknya yaitu Ibrahim seorang perawi yang dhaif

Ibnu Qayyim sendiri menganggap hadits ini dhaif dengan perkataannya: Dalam hadits ini ada dua kelemahan (cela):
Pertama: karena diriwayatkan oleh Yahya bin Salamah bin Kuhail, dan menurut An-Nasa’i perawi itu matruk. Menurut Ibnu Hibban, hadits ini sangat munkar dan tidak dapat dijadikan hujjah. Menurut Ibnu Ma’in, tidak ada apa-apanya.
Kedua: hadits yang dihafal dari riwayat Mush’ab bin Sa’ad dari ayahnya adalah cerita tentang penerapan, dan ucapan Sa’ad: kami melakukan hal itu, maka Rasulullah memerintahkan kami untuk meletakkan kedua tangan kami sebelum lutut.

# Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata:
Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tergesa dalam membaca takbir sampai kedua lututnya mendahului kedua tangannya dalam turun ketika sujud.” (HR. Al-Hakim, Ad-Daruqutni, Al-Baihaqi, Ibnu Hazm dan Al-Hadzimi, hadits dhaif)

Menurut Ad-Daruqutni yang diikuti juga oleh Al-Baihaqi, Ala’ bin Ismail sendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Hafs. Menurut Al-Hafizh dalam kitab At-Talkish dan Al-Baihaqi dalam kitab Al-Ma’rifah: Ala’ sendiri dan ia perawi yang majhul dan dalam kitab Lisanul Mizan, ia berpendapat bahwa Ala’ ditentang oleh Umar bin Hafs bin Ghiyas. Ia adalah orang yang paling tepat dari ayahnya, dan diriwayatkan oleh ayahnya dari A’masi dari Ibrahim, dari ‘Alqamah dan lainnya dari Umar secara mauquf, dan hadits ini yang diingat.

Dalam kitab Ibnu Abi Hatim, Abu Hatim berpendapat: Hadits ini munkar karena terdapat cela.

Hadits ini dianggap Ibnu Qayyim dhaif dengan ucapannya: Abdurrahman bin Abi Hatim berkata: aku bertanya pada ayahku tentang hadits ini, ayahku menjawab: hadits ini munkar. Hadits ini munkar menurutnya karena diriwayatkan oleh Ala’ bin Ismail Al-Athar dari Hafs bin Ghiyas, sedangkan Ala’ adalah perawi yang majhul. Namanya tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar